BeritaIDN, PACITAN-Omah Rembug Desa Kalikuning Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan Jawa Timur sebagai sarana penyelesaian permasalahan atau gangguan kamtibmas.
Demikian dikatakan Bripka Latip Utomo kumpul di Omah Rembug di Desa Kalikuning bersama Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa dan beberapa orangainnya.
“Omah rembug ini mengacu pada Restoratif Justice perkara. Jadi bila ada permasalahan atau gangguan kamtibmas atau kejadian-kejadian kriminalitas di desa, semua di usung dan di rembug di omah rembug,”katanya, Kamis (9/3/2023).
Jika dalam penyelesaian di Omah Rembug tak selesai baru permasalahan tersebut diselesaikan ditingkat Polsek atau lebih tinggi. Namun, harapannya semua permasalahan masyarakat dapat terselesaikan dengan baik.
“Dan apabila omah rembug tidak mampu mencapai titik terang maka akan di limpahkan ke tingkat penanganan polsek maupun polres,”Imbuhnya.
Fungsi Omah Rembug lanjut Bripka Latip menjelaskan untuk berkumpulnya masyarakat dalam mencari solusi dari permasalahan, saling bertukar pendapat dan pikiran. Agar tercapai kesejahteraan, tercapai kesepakan dan tercapai solusi.(*)