Kejagung Sebut Achsanul Qosasi Terima Duit untuk Kondisikan Hasil Audit BPK

  • Bagikan

BeritaIDN, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dari tersangka Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi BTS. Achsanul disebut menerima uang untuk mengintervensi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan BTS Kominfo.

“Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Sebagaimana informasi, Achsanul Qosasi sebelumnya menjabat anggota BPK. Sedangkan tersangka Sadikin Rusli disebut sebagai pihak swasta yang menjadi perantara antara Achsanul dan terdakwa kasus BTS 4G Irwan Hermawan (IH) dan Windi Purnama (WP).

Kuntadi menyebut Achsanul dan Sadikin mendapat uang senilai Rp 40 miliar dari terdakwa Irwan melalui Windi.

Baca juga :  Waspada Penyakit Kencing Tikus Bripka Latip Utomo Gencar Sidak Rumah Warga

“Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yg telah mereka terima dari saudara IH melalui WP,” ucapnya.

Kuntadi mengatakan hari ini pihaknya menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar USD 2 Juta. Uang itu diserahkan langsung oleh kuasa hukum tersangka.

Pantauan detikcom di Kejagung, uang itu dipamerkan dalam jumpa pers. Uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat itu ditumpuk dalam sebuah koper berwarna gelap. Jika dikonversi ke rupiah, uang itu berjumlah Rp 31,4 miliar.

“Pada hari ini 19 November 2023 sekira pukul lima sore, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus, telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang tepatnya sebesar USD 2.021.000 dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga :  Cek Bantuan Tahap II Bripka Latip Pastikan Kelayakan Beras

Lebih jauh, dia mengatakan pihaknya masih akan mendalami mengenai aliran dana terhadap keduanya. Termasuk mengenai pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam perkara itu.

“Apakah uang yang telah mereka terima tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain dan apakah di dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit,” kata dia.

“Dan terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *