BeritaIDN, PACITAN-Selain untuk meraup suara dan dukungan, Pilkada 2024 di Pacitan ternyata juga bisa menjadi ajang untuk saling bagi-bagi hadiah, loh.
Jadi begini, aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024.
Pun itu, kini ramai diperbincangkan pemilik hak pilih, termasuk di Kabupaten Pacitan.
Disahkannya aturan itu, terdapat dua poin yang berubah dari aturan Pemilu 2024 sebelumnya.
Yakni pasangan calon (paslon), tim kampanye dalam Pilkada 2024 ini, diberikan keleluasaan memberikan kebutuhannya peserta kampanye secara halal, pun itu bukan termasuk money politic.
Perubahan pertama terdapat pada pasal 66 ayat (3). Disebutkan bahwa, pasangan Calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas, dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
Pada ayat (4) disebutkan, selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye selama masa Kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta Kampanye, biaya transportasi peserta Kampanye, biaya pengadaan bahan Kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.
Kedua, selain biaya makan minum dan transport yang baru dalam PKPU ialah pemberian hadiah atau dorprize.
Pada pasal 66 ayat (5) yang berbunyi, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: dalam bentuk barang dan nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Pacitan, Eko Setiawan menjelaskan, pernak-pernik dari mulai uang transportasi, makan, minum, hadiah memang benar dapat diberikan oleh penyelenggara kampanye, asalkan, itu tidak diberikan secara tunai.
“Ya sesuai ketentuan di PKPU, termasuk pemberian hadiah dalam perlombaan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang tunai. Juga biaya makan minum dan transportasi,” bebernya.
Maka, penyelenggara kampanye saat ini punya hak untuk menyalurkan hal tersebut dalam konteks kegiatan kampanye secara resmi. “Jika diserahkan secara tunai, itu masuk kategori politik uang jadinya,” ujarnya.
KPU Pacitan berharap ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut bagi penyelenggara kampanye agar tidak menyalahi aturan dalam memberikan fasilitas kepada peserta kegiatan.
“Itu beda lho dengan money politic,” tandasnya.