BeritaIDN, PACITAN–Pernikahan dini di Kabupaten Pacitan tampaknya mulai kehilangan popularitas. Data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan menunjukkan tren penurunan tajam dalam kasus pengajuan dispensasi kawin (diska) selama tahun 2024.
Hingga akhir Oktober 2024, hanya 54 kasus diska yang diajukan ke PA Pacitan. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencatat 186 kasus pada periode yang sama.
Humas PA Pacitan, Nur Habibah, mengungkapkan bahwa penurunan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pikir masyarakat terkait pernikahan dini. Ia menyebut bahwa sosialisasi aktif dari berbagai pihak mengenai dampak negatif pernikahan usia muda berkontribusi pada pergeseran budaya ini.
“Kesadaran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka semakin meningkat. Banyak anak muda kini lebih memilih menikmati masa muda mereka daripada buru-buru menikah,” ungkap Habibah, Senin (4/11/2024).
Habibah menggarisbawahi bahwa peran media sosial turut mempengaruhi fenomena tersebut. Sosialisasi tentang risiko pernikahan dini—seperti hambatan pendidikan, peluang ekonomi yang terbatas, serta peningkatan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian—telah memperluas wawasan masyarakat.
Pernikahan usia muda juga berpotensi menyebabkan masalah kesehatan pada bayi dan berdampak pada stunting serta kemiskinan.
“Selain itu, aturan hukum yang mensyaratkan usia minimal 19 tahun untuk menikah juga membantu menekan angka pernikahan dini,” tambahnya.
Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, kecamatan dengan pengajuan diska tertinggi adalah Tulakan, Bandar, dan Nawangan. Pengajuan ini umumnya berasal dari tamatan SD hingga SMA, dengan mayoritas pengajuan diajukan oleh remaja perempuan.
Oleh sebab itu, pemerintah mestinya gencar mengedukasi masyarakat agar tren pernikahan dini ini terus menurun, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Pacitan.