Pengumuman, Keputusan KPU Pacitan Nomor 5 Tahun 2025, Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024

  • Bagikan

BeritaIDN, PACITAN-Rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2024 digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, Kamis pagi, 9 Januari 2025.

Rapat yang berlangsung di Golden Star Multifunction Room, Parai Beach Resort Telengria Pacitan, ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan partai politik, saksi dari pasangan calon, serta pejabat terkait.

Pleno yang dimulai pada pagi hari ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Pacitan, Aswika Budhi Arfandy.

Dalam sambutannya, Aswika menyampaikan rasa syukur atas kesempatan dan kesehatan yang diberikan oleh Tuhan sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik.

Baca juga :  Seminar Karir Strategi Mempersiapkan Diri Memasuki Dunia Kerja Bersama Sahabat Ganjar Pacitan

“Rapat pleno terbuka kali ini merupakan bagian dari tahapan yang telah dilalui, mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi. Setelah seluruh tahapan selesai, kami membuka ruang untuk melakukan koreksi jika ada perselisihan melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Aswika.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *