Pelayanan Adminduk Kecamatan Belum Maksimal, 60 Persen Warga Masih Urus di Kantor Dukcapil Pacitan

  • Bagikan
Kepala Dinas Dukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto saat ditemui. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Meski Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan mengklaim telah mendistribusikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke seluruh kecamatan, faktanya di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan tersebut belum berjalan maksimal.

Kepala Dinas Dukcapil, Tri Mudjiharto, menyebut bahwa arahan Bupati untuk mendekatkan pelayanan Adminduk ke masyarakat sudah dijalankan melalui penyediaan alat pelayanan di seluruh kecamatan.

“Pak bupati mengarahkan pelayanan Adminduk sampai ke tingkat kecamatan, jadi semua kecamatan diberikan alat yang bisa melaksanakan kegiatan Adminduk,” kata Tri, Selasa (22/4/2025).

Namun, dalam praktiknya, mayoritas warga masih memilih datang langsung ke kantor pusat Dukcapil.

“Kira-kira yang menggunakan pelayanan Adminduk di kecamatan itu sekitar 40 persen, sisanya, 60 persen, masih ke Dukcapil langsung,” ujar Tri.

Baca juga :  Truk Fuso Terjungkal di Pacitan, Rumah Warga Jadi Sasaran

Hal ini menandakan bahwa pelayanan di kecamatan belum sepenuhnya efektif. Harapan agar masyarakat bisa mengurus dokumen kependudukan dari desa atau kecamatan tanpa harus ke kota, masih belum maksimal.

Tri menjelaskan bahwa untuk layanan dasar seperti akta lahir, kartu keluarga, dan surat pindah, masyarakat bisa mengurus melalui desa.

Desa akan meneruskan pengajuan secara online ke Dukcapil. Namun untuk perekaman KTP-el, warga tetap harus datang ke kecamatan atau kantor Dukcapil karena keterbatasan alat dan bahan di desa.

Terkait pemutakhiran data penduduk, Tri mengatakan pihaknya rutin melakukan validasi. Tetapi untuk penghapusan data penduduk meninggal, Dukcapil hanya bisa bertindak jika ada pengajuan akta kematian dari keluarga.

Baca juga :  Dinas Pendidikan Pacitan Dukung Pembelajaran Deep Learding

“Progres untuk pemutakhiran data penduduk itu sebenarnya dari kita terus melakukan validasi sesuai tugas kita, untuk masalah yang meninggal kita juga tidak bisa semena-mena menghapus data tanpa adanya suatu permintaan pembuatan akta kematian,” katanya.

Sementara itu, isu kekosongan blangko KTP yang selama ini kerap menghantui masyarakat, diklaim sudah teratasi sejak 2023. Namun, Tri mengakui adanya sistem prioritas dalam distribusi blanko, terutama untuk perekaman baru.

“Untuk blanko KTP itu sebenarnya tidak pernah habis 100 persen tapi ada suatu prioritas misalnya seperti perekaman baru,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *