Ketangkep di Pacitan, WNA Irak Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ponorogo

  • Bagikan
Konferensi pers penangkapan WNA asal Irak di Pacitan. (Foto: Bakesbangpol for BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo. Ia diamankan petugas pada Jumat (2/5/2025) setelah tinggal secara ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan sejak 2018.

Penindakan terhadap HHMA berawal dari laporan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pacitan yang mencurigai keberadaan HHMA dapat mengganggu ketertiban umum. Polisi dari Polres Pacitan turut serta dalam pelaporan tersebut.

Merespons laporan itu, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ponorogo segera bergerak. Mereka melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan—tempat HHMA menetap.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan dugaan kuat bahwa HHMA telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

Diketahui, pria asal Irak itu sudah beberapa kali keluar-masuk wilayah Indonesia sejak 2018 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Pada 2022, ia kemudian mengubah status izin tinggalnya menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor, disponsori oleh perusahaan bernama PT AI Muttahidah Komoditas Indonesia yang berdomisili di Pasuruan.

Namun, berdasarkan keterangan HHMA kepada petugas, perusahaan yang menjadi sponsornya tersebut telah gulung tikar sejak 2023. Meski izin tinggal sebagai investor tak lagi berlaku, HHMA tidak mengurus Exit Permit Only (EPO) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan keimigrasian.

Baca juga :  Banyak Longsor, Pak Bhabin Latip Utomo Pacitan Meminta Warga Tetap Waspada Cari Titik Aman

“HHMA datang ke Pacitan pada 15 April 2025 dan tinggal bersama seorang WNI berinisial SAS. Ia mengaku menjalankan usaha jual-beli arang kayu dan batok kelapa dengan lokasi pengambilan di Kecamatan Punung,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Happy Reza Dipayuda.

Faktanya, HHMA tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk menjalankan usaha sebagai investor. Ia hidup berpindah-pindah dan mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di luar negeri.

“Ini jelas bentuk penyalahgunaan izin tinggal. Sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi,” tegas Happy.

Ia menambahkan, kebijakan Imigrasi Indonesia berpedoman pada selective policy, yakni hanya memberikan akses kepada WNA yang membawa manfaat nyata dan tidak membahayakan stabilitas nasional.

“Kami berpedoman pada kebijakan selektif (selective policy), hanya WNA yang membawa manfaat dan tidak membahayakan keamanan nasional yang kami izinkan masuk dan tinggal di Indonesia,” tandasnya.

Kebijakan ini juga ditegaskan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. Ia menyatakan bahwa investor fiktif merupakan ancaman serius karena dapat merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Baca juga :  Waduh, Masjid dan Toilet di Pantai Pancer Door Pacitan Rusak Dihantam Abrasi

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap WNA yang tidak patuh hukum.

“Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban,” kata Agus.

Saat ini, HHMA masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ponorogo sebelum proses deportasi sepenuhnya selesai. Pihak Imigrasi juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap WNA, terutama yang datang dengan status sebagai investor, agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Secara terpisah, Kepala Bakesbangpol Pacitan, Munirul Ichwan menyatakan bakal lebih getol melakukan deteksi dini terhadap gerak-gerik WNA yang mencurigakan dan menyalahi aturan.

“Kami akan berkolaborasi lintas sektor untuk mencegah dampak negatif keberadaan orang asing di masyarakat,” katanya.

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak mentolerir pelanggaran izin tinggal seperti WNA Irak di Pacitan dan akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat serta masyarakat untuk menjaga kedaulatan negara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *