Pemuda Asal Ciamis Ditangkap di Pacitan karena Edarkan Obat Terlarang Tanpa Izin

  • Bagikan
Pemuda asal Ciamis digelandang Polres Pacitan karena membawa obat terlarang. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang. Kali ini, seorang pemuda berstatus mahasiswa asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial MM alias Martin (26), diamankan pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Pasar Gedangan, Desa Penggung, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.

Martin ditangkap setelah kedapatan membawa dan diduga hendak mengedarkan sejumlah sediaan farmasi yang termasuk dalam golongan obat keras dan psikotropika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 butir obat bertuliskan VALDIMEX DIAZEPAM Tablet 5 mg, 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan lima butir EXIMER.

Semua obat tersebut diketahui termasuk dalam daftar obat yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan memiliki izin edar resmi.

“Pelaku kami tangkap karena tanpa hak memiliki atau membawa psikotropika. Saat diamankan, ia sedang berada di sekitar pasar dan tengah membawa sejumlah obat keras yang tidak disertai izin edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pacitan, Iptu Ibnu Aries Santoso, Sabtu (10/5/2025).

Baca juga :  Diduga Terpleset, Petani Asal Pacitan Ditemukan Meninggal di Sungai Lorok

Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan sebuah handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Saat ini, barang bukti sedang diperiksa lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Martin tidak dapat menunjukkan bukti izin edar resmi dari instansi berwenang atas obat-obatan yang ia bawa. Padahal, sediaan farmasi semacam itu hanya boleh diedarkan oleh pihak yang memiliki otorisasi dan tunduk pada pengawasan ketat.

Barang bukti hasil sitaan Sat Narkoba Polres Pacitan. (Foto: Heri/BeritaIDN)

Iptu Ibnu Aries menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pelanggaran tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal ini lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Baca juga :  Hujan Deras Guyur Pacitan, Dua Titik Talud Ambrol dan Satu Pohon Tumbang

“Semua sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) harus memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan harus terjangkau oleh masyarakat. Produk juga wajib mematuhi ketentuan halal sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Ibnu Aries.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan atau memperjualbelikan obat-obatan keras secara ilegal.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan memiliki konsekuensi pidana yang serius.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.

Sementara itu, Martin telah ditahan di Polres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum selanjutnya. (*)

Editor: Yusuf Arifai
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *