Polres Pacitan Tangkap Dua Maling Motor di Tulakan dalam 1 X 24 Jam

  • Bagikan

BeritaIDN, PACITAN – Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap dua maling sepeda motor di Desa Salak, Kecamatan Tulakan, hanya dalam waktu 1×24 jam setelah laporan masuk.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Alhamdulillah, ini bisa terungkap cepat karena bantuan masyarakat dan netizen Pacitan. Pelaku kami tangkap dalam waktu 1×24 jam,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).

Kasus ini bermula saat Yogi Fadillah Amanda Yudantara (24) memarkir motor Yamaha F1ZR nopol AD 3401 LT di rumah temannya di Desa Salak, Sabtu (1/3/2025). Motor ditinggal dalam keadaan kunci menempel. Esoknya, motor sudah hilang.

Baca juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

Setelah penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka: Kariri bin Surahman (29), warga Tegalombo, dan Albian Firmansyah bin Eko Setiawan, yang masih kerabat pemilik rumah.

Barang bukti berupa motor, STNK, dan dokumen lainnya turut diamankan. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Pacitan mengimbau warga lebih waspada dan aktif melapor jika melihat kejahatan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *