90 BUMDes di Pacitan Belum Berbadan Hukum, DPMD Genjot Revitalisasi

  • Bagikan
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMD Pacitan Novia Wardani saat ditemui sedang menandatangani surat, Senin (28/7/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Pacitan masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dari total 164 BUMDes yang tersebar di seluruh desa di Pacitan, hanya 74 unit yang telah berbadan hukum. Sisanya, sebanyak 90 BUMDes belum memiliki legalitas resmi. Ironisnya, terdapat tiga desa yang hingga kini belum memiliki BUMDes sama sekali.

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Pedesaan DPMD Pacitan, Novia Wardani, menyebut bahwa BUMDes yang belum aktif secara optimal bukan berarti tidak ada, melainkan mengalami stagnasi atau minim perkembangan.

“Kalau disebut mati suri, itu artinya BUMDes-nya ada, tetapi tidak berkembang atau belum berjalan maksimal. Saat ini kami sedang menyusun surat dari Sekda untuk mendorong pendirian dan revitalisasi BUMDes,” kata Novia, Senin (28/7/2025).

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional dari Kementerian Desa tahun 2025 yang menekankan pemanfaatan Dana Desa untuk penguatan ketahanan pangan dan mendukung program swasembada nasional.

Baca juga :  E-Katalog Update ke Versi 6.0, UKPBJ Pacitan Sebut Bakal Meminimalisir Penyimpangan 

DPMD menargetkan pendampingan intensif akan dilakukan pada bulan Agustus hingga September. Dalam proses ini, camat dan pendamping desa akan dilibatkan secara aktif. Fokus utama pendampingan meliputi penguatan kelembagaan, dorongan terhadap pembentukan badan hukum, serta penyusunan model usaha BUMDes yang berbasis potensi lokal.

“Langkah awalnya adalah penguatan kelembagaan. Kami juga akan menggandeng stakeholder agar usaha yang dijalankan BUMDes benar-benar sesuai dengan potensi di masing-masing desa. Revitalisasi kelembagaan dan pengurusan badan hukum akan menyusul,” ujar Novia.

Terkait wacana penggabungan atau merger BUMDes ke dalam Koperasi Merah Putih (KMP) Desa, Novia menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa. DPMD hanya berperan dalam pembinaan dan penguatan kelembagaan.

“BUMDes itu perusahaan milik desa, jadi keputusan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan koperasi, sepenuhnya ada di tangan pemerintah desa. Kami di DPMD hanya bertugas memastikan agar BUMDes tetap berjalan meskipun perkembangannya tidak bisa instan,” tegasnya.

Baca juga :  Pelebaran Jalan Arjosari–Nawangan–Purwantoro Dimulai, UPT PJJ Pacitan Targetkan Rampung Enam Bulan

Kendati demikian, Novia menyatakan dukungannya terhadap bentuk kolaborasi atau kerja sama antara BUMDes dengan pihak lain, termasuk koperasi, asalkan tetap dalam kerangka regulasi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

“Kalau sekadar kerja sama atau kolaborasi, tentu bisa saja dilakukan. Tapi untuk penggabungan atau merger, itu adalah hak prerogatif dari pemerintah desa,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membangun BUMDes bukanlah proses yang instan. Banyak BUMDes yang kini dianggap sukses pun sebelumnya harus melalui tahapan jatuh bangun sebelum mencapai kemajuan.

“BUMDes yang kini berkembang dulunya juga mengalami proses sulit. Jadi untuk yang belum berdaya, kuncinya adalah terus berkoordinasi dan tidak menyerah. Kesuksesan itu butuh proses,” tutup Novia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *