BeritaIDN, PACITAN — Sejak diberlakukannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 pada 2018, hanya empat warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang resmi mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama pada Kartu Keluarga (KK).
Data itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pacitan, Tri Mudjiharto, Selasa (12/8/2025). Menurutnya, putusan MK menjadi dasar hukum bagi penghayat kepercayaan untuk mencatatkan keyakinannya di dokumen kependudukan.
“Per Agustus ini, di Pacitan hanya ada empat orang yang mencantumkan aliran kepercayaan di KK mereka,” ujarnya.
Keempat warga itu terdiri dari dua penganut Sumarah di Kecamatan Pacitan dan dua penganut Sapta Dharma Sinar Ilahi (SSI) di Kecamatan Sudimoro.
Proses Pencatatan Mudah
Tri menegaskan pencatatan berjalan tanpa hambatan. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sudah memfasilitasi pencatatan aliran kepercayaan, sehingga petugas tinggal memproses sesuai permintaan warga.
“Intinya pemerintah memperkenankan penulisan aliran kepercayaan di kolom agama sesuai putusan MK. Prosedur di Dukcapil adalah mencatat dan mendata sesuai keinginan masyarakat,” jelasnya.
Bagi warga yang ingin mengganti kolom agama di KTP atau KK menjadi aliran kepercayaan, cukup datang ke Dukcapil atau kantor kecamatan. “Kami siap memproses sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelum putusan MK, penghayat kepercayaan tidak bisa mencantumkan keyakinannya di dokumen kependudukan. Kolom agama biasanya dikosongkan atau diberi tanda strip, yang kerap menimbulkan masalah saat mengurus administrasi.
Putusan MK pada 2016 memastikan penghayat kepercayaan memiliki hak yang sama. Kini, keyakinan mereka tercatat resmi di KK dan KTP, terintegrasi dengan data nasional.
Mengapa Angka Masih Kecil?
Meski aturan sudah jelas, jumlah warga Pacitan yang mencatatkan aliran kepercayaan masih minim. Kemungkinan penyebabnya, kata Tri, adalah kurangnya sosialisasi atau masih adanya kekhawatiran masyarakat.
Faktor budaya juga berpengaruh. Di daerah dengan mayoritas agama tertentu, sebagian penghayat kepercayaan memilih tidak menonjolkan identitasnya.
Tri memastikan pemerintah melindungi data pribadi warga. “Kami memastikan data tersebut terlindungi dan hanya digunakan untuk kepentingan administrasi,” tegasnya.
Dukcapil Pacitan mendorong penghayat kepercayaan untuk memanfaatkan hak yang telah dijamin undang-undang. “Kami siap membantu dan memproses sesuai regulasi,” kata Tri.
Fakta Singkat:
- Jumlah tercatat: 4 warga (2 Sumarah, 2 SSI)
- Dasar hukum: Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
- Mulai berlaku: 2018
- Wilayah: Kecamatan Pacitan & Sudimoro
- Proses: Gratis sesuai aturan, lewat Dukcapil atau kecamatan. (*)