Dindik Pacitan Tegaskan Komite Sekolah Tidak Boleh Lakukan Pungutan

  • Bagikan
Plt Kabid SMP Dindik Pacitan, Fandi Normansyah saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/9/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN).

BeritaIDN, PACITAN – Perbincangan mengenai iuran komite sekolah kembali mencuat di Kabupaten Pacitan setelah sejumlah wali murid menyuarakan keberatan melalui media sosial.

Banyak yang mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang memberatkan, sehingga memunculkan diskusi hangat di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan menegaskan bahwa keberadaan komite sekolah bukanlah untuk melakukan pungutan, melainkan mendukung kelancaran proses pendidikan di sekolah.

Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dindik Pacitan, Wahyono, menekankan pentingnya peran komite dalam mendukung keberhasilan pendidikan. Menurutnya, pendidikan tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus ditopang oleh empat pilar utama.

“Peran komite sekolah sangat vital dalam menopang keberhasilan pendidikan. Pendidikan tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus ditopang empat pilar: sekolah, keluarga, masyarakat, dan media sosial,” ujar Wahyono, Kamis (4/9/2025).

Namun demikian, Wahyono menegaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan memungut dana dari orang tua murid. Pemerintah, kata dia, sudah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang penggunaannya diatur secara ketat.

Baca juga :  Pacitan Sambut Hari Jadi ke-280, Bupati Harap Masyarakat Kian Sejahtera

“Tanpa dukungan komite, pendidikan tidak bisa berjalan optimal. Tapi perlu ditekankan, komite tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Pemerintah sudah memberikan dana BOS yang penggunaannya diatur secara ketat,” tegasnya.

Meski begitu, Wahyono tidak menampik bahwa dana BOS terkadang belum mampu menutup seluruh kebutuhan sekolah. Dalam kondisi tersebut, sekolah tetap diperbolehkan menyampaikan programnya kepada orang tua murid. Hanya saja, bentuk dukungan harus berdasarkan kesepakatan bersama, bersifat sukarela, dan tanpa paksaan.

“Kalau disebut pungutan, itu jelas tidak boleh. Tapi kalau sumbangan, harus berdasarkan keikhlasan, kemampuan, dan kesepakatan orang tua. Jangan sampai ada pemaksaan,” jelasnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Plt Kabid SMP Dindik Pacitan, Fandi Normansyah, juga menekankan bahwa fungsi komite sekolah bukan untuk memungut dana, melainkan menjadi penghubung antara orang tua dan sekolah.

“Fungsi komite sejatinya menjadi jembatan aspirasi orang tua dengan sekolah. Kalau ada pungutan sifatnya memaksa dengan nominal tertentu, itu jelas tidak diperbolehkan. Jika ada orang tua merasa keberatan, sebaiknya dikomunikasikan langsung dengan pihak sekolah maupun komite,” kata Fandi.

Baca juga :  Antisipasi Maraknya Kenakalan Remaja di Pacitan, PC IPNU-IPPNU Gelar Dialog Pelajar

Pihak Dindik juga memastikan akan melakukan pengawasan terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan atas nama komite sekolah. Menurut Wahyono, laporan masyarakat akan diverifikasi melalui tim yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut.

“Terkait sanksi, akan ada tim yang melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan pungutan liar oleh komite sekolah. Jika terbukti, langkah penindakan akan diambil sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, Wahyono mengajak semua pihak untuk menjaga keterbukaan dan kebersamaan dalam mendukung pendidikan di Pacitan.

Ia pun berharap sekolah dapat menyampaikan programnya secara transparan, sementara wali murid dan masyarakat diharapkan bisa memahami kebutuhan sekolah.

“Kami minta sekolah menyampaikan programnya secara terbuka dan transparan. Begitu juga masyarakat atau wali murid, tolong pahami program sekolah agar tidak terjadi salah paham. Pendidikan harus berjalan sesuai harapan orang tua, masyarakat, dan pemerintah,” pinta Wahyono. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *