BeritaIDN, PACITAN – Badan Pusat Statistik (BPS) Pacitan menetapkan garis kemiskinan 2024 sebesar Rp370.643 per kapita per bulan. Angka ini jadi acuan resmi kesejahteraan warga, bukan Rp20 ribu per hari sebagaimana sempat ramai dibicarakan.
Kepala BPS Pacitan, Kiki Ferdiana, menegaskan pihaknya tidak pernah menghitung standar miskin harian. “Garis kemiskinan dihitung per bulan. Kalau satu rumah tangga berisi empat orang, tinggal dikalikan saja,” jelasnya, Senin (8/9/2025).
Ia menekankan konsumsi rumah tangga menjadi indikator utama, mencakup belanja, hasil produksi sendiri, hingga pemberian orang lain. Konsumsi ini menentukan apakah kebutuhan dasar—pangan, sandang, pendidikan, dan kesehatan—sudah terpenuhi.
Terkait bansos, Kiki mengingatkan masyarakat agar tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Menurutnya, bansos hanya bersifat sementara. “Harus ada pemberdayaan supaya mandiri secara finansial,” tegasnya.
Pacitan, lanjutnya, memiliki potensi besar di sektor pertanian, kelapa, perikanan, dan peternakan. Jika dikelola serius dengan kolaborasi pemerintah, swasta, dunia pendidikan, dan masyarakat, potensi itu bisa membuka peluang ekonomi sekaligus mengurangi ketergantungan pada bantuan.
“Pacitan punya modal kuat. Tinggal bagaimana kita mengelolanya bersama,” ujarnya.
BPS Pacitan memastikan data resmi jumlah penduduk miskin akan dirilis antara September–November 2025. “Kita tunggu rilis resminya,” singkat Kiki.
Ia berharap masyarakat memahami garis kemiskinan sebagai pijakan kebijakan, sekaligus dorongan untuk lebih produktif. “Kalau potensi lokal digarap, kesejahteraan bisa lebih cepat tercapai,” pungkasnya. (*)