BeritaIDN, PACITAN — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan turun tangan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto pasca robohnya bangunan pondok pesantren di Jawa Timur. Dinas ini menjadi penghubung pesantren dan pemerintah pusat untuk memastikan bangunan pesantren memenuhi standar keselamatan.
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, mengatakan pihaknya fokus melakukan pendampingan dan pembinaan agar pesantren memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
“Pasca perintah presiden, kami sosialisasikan pentingnya izin bangunan dan sertifikat layak fungsi (SLF) bagi gedung pesantren,” kata Endhit, Selasa (14/10/2025).
Menurut data Kementerian Agama Pacitan, ada sekitar 48 pondok pesantren di Pacitan. Namun, hanya Pondok Tremas yang memiliki santri lebih dari 1.000 orang. Pemerintah memprioritaskan pondok besar dan bangunan bertingkat untuk segera mengurus izin sesuai aturan teknis.
“Bangunan dua lantai ke atas wajib punya PBG dan SLF untuk memastikan keselamatan konstruksi,” jelasnya.
Saat ini, PUPR Pacitan bekerja sama dengan Kemenag Pacitan untuk mendata pesantren yang belum memiliki izin bangunan dan SLF. Target penyelesaian belum ditentukan karena kewajiban tersebut juga berlaku untuk semua jenis bangunan, termasuk rumah tinggal dan tempat usaha.
Sejauh ini, bangunan pesantren yang sudah mengantongi PBG dan SLF baru sebatas bangunan yang dibangun pemerintah, seperti asrama santri di Pondok Kikil dan sebagian fasilitas Pondok Tremas.
“Pesan kami, pembangunan sebaiknya dimulai dari administrasi yang lengkap dan melibatkan tenaga teknis, baik perencana, pengawas, maupun pelaksana yang paham konstruksi,” ujarnya.
PUPR Pacitan juga membuka layanan konsultasi bagi pesantren yang mengalami kesulitan dalam proses perizinan. “Jika ada kendala, bisa langsung konsultasi ke Dinas PUPR. Kami siap membantu dan mendampingi,” pungkasnya. (*)