Kursi Dewan Lowong, DPRD Pacitan Tunggu Surat Parpol untuk PAW

  • Bagikan
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pacitan, Didik Alih Wibowo saat menjelaskan proses PAW anggota DPRD Pacitan, Jumat (24/10/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN–DPRD Kabupaten Pacitan segera menyiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah salah satu anggotanya meninggal dunia. Proses ini dilakukan untuk mengisi kursi kosong di lembaga perwakilan rakyat daerah tersebut.

Sekretaris Dewan DPRD Pacitan, Didik Alih Wibowo, mengatakan bahwa mekanisme PAW sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dijalankan sesuai aturan.

“Mekanisme pergantian antar waktu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di paragraf 14,” ujarnya, Sabtu (25/10/2025).

Didik menjelaskan, tahapan PAW dimulai dari pengajuan surat usulan pemberhentian dan penggantian oleh partai politik ke DPRD. Setelah surat diterima, Sekretariat Dewan diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dengan mengirimkan permintaan nama calon pengganti ke KPU Pacitan.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Bripka Latip Utomo Menghadiri Pelantikan 31 Pantarlih Kalikuning

“Begitu surat dari parpol masuk, tujuh hari wajib kami tindaklanjuti. Kami kemudian bersurat ke KPU, dan KPU punya waktu maksimal lima hari untuk memberikan rekomendasi nama calon pengganti,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah KPU menetapkan nama pengganti, DPRD akan mengusulkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Pacitan untuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan anggota baru.

“Proses di tingkat gubernur maksimal 14 hari. Setelah SK turun, barulah dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD,” imbuh Didik.

Meski tahapan sudah jelas, Didik menyebut pihaknya masih menunggu surat resmi dari partai politik yang bersangkutan sebagai dasar hukum pelaksanaan PAW.

Baca juga :  Dukung Makan Siang Gratis, Sapi Perah Pacitan Dipacu Produksi Susu

“Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum surat dari parpol masuk. Itu menjadi dasar utama dalam proses administrasi,” tegasnya.

Ia berharap, anggota pengganti nantinya dapat melanjutkan pengabdian kepada masyarakat Pacitan dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga yang ditunjuk nanti bisa bekerja lebih baik, memberikan kontribusi positif, dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *