Anggaran DBHCT Menyusut, Satpol PP Pacitan Harus Pilih Program 2026 Secara Lebih Prioritas

  • Bagikan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, saat ditemui di ruangannya, Selasa (2/12/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN—Penyusutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) membuat Satpol PP Pacitan harus memutar otak dalam menyusun program penegakan hukum untuk tahun 2026. Pasalnya, dana yang diterima daerah tahun depan turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan ini dikurangi karena digunakan untuk prioritas lainnya seperti MBG, termasuk Kabupaten Pacitan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa naik-turunnya DBHCT memang merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan negara.

“DBHCT itu kan bersifat nasional. Setiap tahun memang bisa naik turun. Nah, untuk 2026 ini pendapatan negara dari cukai menurun, sehingga berimbas pada pembagian ke daerah,” ujarnya.

Saat ini, pembagian DBHCT masih mengacu pada PMK 72/2024. Dalam aturan tersebut, 50 persen dana dialokasikan untuk sektor kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk ksehatan, dan hanya 10 persen yang diperuntukkan bagi penegakan hukum oleh Satpol PP.

Baca juga :  320 ASN Pacitan Pensiun, BKPSDM Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Pada 2025 lalu, Satpol PP Pacitan masih menerima DBHCT sekitar Rp2,1 miliar. Namun untuk 2026, anggaran yang diterima diperkirakan hanya sekitar Rp900 juta. Artinya, hampir lebih dari separuh anggaran terpangkas.

Dengan porsi yang makin terbatas, Satpol PP pun harus lebih selektif menentukan program. Widiyanto menyebut, kondisi ini berkaitan pula dengan kebutuhan daerah lain yang lebih mendesak.

“Ke depan harus benar-benar disaring yang paling prioritas. Apalagi tahun depan daerah juga fokus ke finalisasi gedung RSUD,” ungkapnya.

Meski demikian, Satpol PP Pacitan menegaskan tetap akan menjalankan tugas penegakan perda dan peraturan daerah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

“Dengan angka segitu, harapannya kami tetap bisa melaksanakan kegiatan. Intinya, harus dimaksimalkan sesuai dengan anggaran yang ada,” tegas Widiyanto.

Baca juga :  Pelayanan Adminduk Kecamatan Belum Maksimal, 60 Persen Warga Masih Urus di Kantor Dukcapil Pacitan

Penyusutan DBHCT ini membuat pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun skala prioritas. Di sisi lain, Satpol PP juga ditantang untuk tetap menjaga efektivitas program penegakan hukum di tengah keterbatasan dana. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *