Duh, Perceraian ASN di Pacitan 2025 Naik,  Faktor Ekonomi jadi Biang Kerok

  • Bagikan
Humas Pengadilan Agama Pacitan, Nur Habibah saat menjelaskan angka perceraian ASN, Kamis (4/12/2024). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN-Angka perceraian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pacitan mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Humas Pengadilan Agama (PA) Pacitan, Nur Habibah, mengungkapkan bahwa meski meningkat, jumlah perkara yang masuk masih tergolong wajar jika dibandingkan dengan total ASN yang ada di Pacitan.

“Jika dibanding tahun 2024 memang ada kenaikan, tapi tidak banyak. Tahun 2024 ada 18 perkara, sementara tahun 2025 ada 25 perkara,” jelasnya, Kamis (4/12/2025).

Nur Habibah menjelaskan bahwa tidak ada instansi tertentu yang mendominasi kasus perceraian tersebut. Perkara berasal dari berbagai instansi maupun sekolah di Pacitan.

“Tidak ada yang mendominasi, tersebar dari berbagai instansi. Hanya saja, kalau ditarik garis, yang paling banyak dari tenaga pendidik,” ungkapnya.

Baca juga :  E-Koran Edisi 6 November 2025, Camat Tulakan Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrim

Ia menilai bahwa jumlah 25 perkara itu masih tergolong kecil bila dibandingkan jumlah ASN secara keseluruhan. Peningkatan jumlah ASN akibat rekrutmen PPPK juga tidak memberikan pengaruh signifikan.

“Sebenarnya tidak banyak jika dibandingkan dengan jumlah ASN Pacitan. Memang ada dari ASN PPPK yang bercerai, tapi angkanya tidak tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa data perceraian di PA tidak hanya mencatat ASN yang mengajukan perceraian, tetapi juga ASN yang diajukan oleh pasangannya.

Ia juga menambahman bahwa rentang usia yang paling banyak mengajukan berada pada kelompok usia 30 sampai 50 tahun.

Terkait faktor penyebab, hampir seluruh perkara diawali dari persoalan ekonomi rumah tangga.

Baca juga :  Alasan Pria di Pacitan Tak Sudi Pakai Kontrasepsi untuk KB

“Hampir semua berawal dari ekonomi yang tidak tercukupi,” katanya.

PA Pacitan sendiri, menurut Habibah, berada pada posisi hilir yang hanya menerima dan memproses perkara. Upaya pencegahan sepenuhnya berada pada masing-masing instansi.

“PA itu hilir, kami menerima akibat. Yang bisa mencegah ya pengawasan melekat dari atasan mereka,” ujarnya.

Habibah juga menyampaikan pesan kepada para ASN dan masyarakat umum agar memiliki pemahaman utuh tentang kehidupan rumah tangga.

“Pasangan suami istri wajib menyadari bahwa setelah berumah tangga, yang dihadapi adalah realita kehidupan, kadang pahit, kadang mudah. Bukan drama romantis yang manis tanpa ada pahitnya,” pesannya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *