BeritaIDN, PACITAN-Pemerintah Kabupaten Pacitan tercatat memiliki 2.013 unit kendaraan dinas yang masih berstatus aktif sebagai aset daerah. Namun, di balik jumlah tersebut, persoalan ketertiban pajak kendaraan plat merah masih menjadi pekerjaan rumah.
Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan menunjukkan, ribuan kendaraan dinas itu terdiri atas 1.652 unit roda dua, 52 unit roda tiga, 247 unit roda empat, 27 unit kendaraan pikap, serta 35 unit kendaraan roda enam.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKD Pacitan, Engga Rizeki Swardani, menegaskan seluruh kendaraan tersebut masih sah digunakan selama tercatat dalam sistem aset pemerintah daerah.
“Selama masih tercatat di BKD, kendaraan itu berstatus layak digunakan sebagai aset Pemda,” kata Engga, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, Engga mengakui tidak semua kendaraan dinas patuh membayar pajak. Ketidakpatuhan itu terutama terjadi pada kendaraan roda dua milik kecamatan yang dipinjam-pakaikan kepada pemerintah desa.
“Memang masih ada kendaraan yang tidak tertib pajak. Umumnya kendaraan roda dua yang digunakan di desa, dan itu hampir ada di setiap kecamatan,” ujarnya.
Menurut Engga, tanggung jawab pembayaran pajak semestinya berada pada pihak yang menggunakan kendaraan tersebut, yakni perangkat desa. Namun, mekanisme pengawasan membuat Pemkab hanya bisa memberi peringatan, bukan sanksi langsung.
“Seharusnya pajak dibebankan kepada pengguna, yaitu perangkat desa. Tapi kami hanya bisa mengingatkan melalui kecamatan,” kata Engga.
Berbeda dengan kendaraan dinas yang digunakan organisasi perangkat daerah (OPD). Engga memastikan pajak kendaraan di lingkungan OPD dibayarkan secara rutin.
“Untuk kendaraan di OPD, pajaknya rutin dibayarkan,” ujarnya.
Soal besaran tunggakan pajak, BKD Pacitan mengaku tidak memegang data rinci. Kewenangan tersebut berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur.
“Data nominal tunggakan ada di UPT Dispenda Provinsi,” katanya.
BKD Pacitan kini berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Provinsi untuk mendata kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak. Namun, upaya penertiban masih sebatas imbauan administratif.
“Kami bekerja sama dengan Dinas Pendapatan Provinsi untuk pendataan kendaraan yang belum bayar pajak,” ucap Engga.
Engga juga menepis isu kendaraan dinas dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan seluruh kendaraan masih dalam pengawasan pemerintah daerah.
“Tidak ada kendaraan dinas yang dibawa pensiunan. Semua masih tercatat dan diawasi, termasuk oleh KPK,” ujarnya.
Pemkab Pacitan pun kembali mengingatkan perangkat desa agar tidak mengabaikan kewajiban pajak kendaraan dinas yang digunakan.
“Harapannya pajak segera dibayarkan dan kendaraan dirawat dengan baik,” pungkas Engga. (*)













