PMII Nilai Tata Kelola Sampah DLH Pacitan Gagal Fungsi

  • Bagikan
Audiensi PMII Cabang Pacitan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pacitan membahas pengelolaan TPS 3R dan persoalan lingkungan hidup, Selasa (13/1/2026). (Foto: Dok. BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan menilai tata kelola sampah di Kabupaten Pacitan belum berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam audiensi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Selasa (13/1/2026), PMII mendesak evaluasi total pengelolaan TPS 3R yang dinilai hanya berdiri sebagai bangunan tanpa fungsi optimal.

Mandataris Ketua Umum PMII Pacitan, Sunardi, menyebut persoalan lingkungan tidak bisa lagi ditangani secara seremonial. Menurutnya, banyak TPS 3R tidak beroperasi, alat rusak dibiarkan, dan sistem pengelolaan tidak berjalan.

“Banyak TPS 3R hanya jadi bangunan mati. Alatnya rusak, tidak diperbaiki. Ini bukan sekadar pemborosan anggaran, tapi kegagalan pengelolaan,” ujar Sunardi.

PMII menilai DLH terlalu fokus membangun fasilitas baru, sementara TPS 3R dan Pusat Daur Ulang yang sudah ada tidak dioptimalkan. Kondisi itu dinilai menunjukkan orientasi proyek, bukan penyelesaian persoalan sampah.

Baca juga :  Ukir Sejarah, Desa Kalikuning Raih Juara Harapan II Lomba Jaga Satkamling se-Pacitan

“Kalau yang ada saja tidak berfungsi, untuk apa membangun yang baru?” katanya.

Selain TPS 3R, PMII juga menyoroti praktik open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih terjadi. Praktik tersebut, kata Sunardi, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Open dumping sudah dilarang. Kalau dibiarkan terus, risikonya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga konsekuensi hukum,” tegasnya.

PMII turut menyinggung lemahnya pengawasan limbah B3. Mereka meminta DLH lebih tegas menindak pelanggaran sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tapi pembiaran pelanggaran lingkungan bisa berujung tanggung jawab hukum, termasuk bagi pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Baca juga :  PLN Pacitan Tegaskan Pemindahan Tiang Listrik Harus Lewat Prosedur Resmi

Dalam audiensi tersebut, PMII menyampaikan tujuh tuntutan. Di antaranya keterbukaan informasi publik, evaluasi dan pengawasan rutin TPS 3R, penghentian praktik open dumping, penindakan pelanggaran limbah, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

PMII menegaskan audiensi ini bukan sekadar formalitas. Mereka meminta DLH memberikan jawaban tertulis, jadwal kerja yang jelas, serta progres yang bisa diakses publik.

Menanggapi hal itu, Kepala DLH Pacitan, Cicik Roudlotul Jannah, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan sebagai bahan evaluasi.

“Semua aspirasi kami terima dan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Cicik. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *