BeritaIDN, PACITAN – Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, merespons isu serangan fajar yang ramai dibicarakan seiring munculnya wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ia menilai, kekhawatiran tersebut masih sebatas dugaan dan tidak bisa serta-merta diarahkan sebagai tuduhan kepada anggota dewan.
Menurut Anung, dalam sistem bernegara, seluruh proses politik telah diatur melalui regulasi yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Selama aturan itu dijalankan, maka tidak tepat jika muncul tuduhan tanpa disertai bukti.
“Kalau itu disebut serangan fajar, bagi saya itu sudah masuk tuduhan. Padahal kita ini menjalankan regulasi. Dalam konteks bernegara, kita harus memahami aturan yang ada,” kata Anung, Selasa (20/1/2026).
Ia menegaskan, setiap tuduhan yang muncul di ruang publik seharusnya dibarengi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, anggapan tidak boleh langsung digiring menjadi vonis yang menghakimi.
“Boleh saja punya anggapan, tapi jangan kemudian dikerucutkan menjadi tuduhan. Kalau menuduh, harus ada bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anung menyampaikan bahwa esensi pemilu, baik melalui DPRD maupun pemilihan langsung, terletak pada rasionalitas. Selama prosesnya dijalankan secara rasional dan sesuai aturan, menurutnya tidak ada persoalan mendasar.
“Intinya ada di rasionalitas. Mau lewat DPRD atau langsung oleh masyarakat, bagi kami tidak masalah,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa rasionalitas dan edukasi politik yang memadai, hasil demokrasi tidak akan maksimal.
“Kalau rasionalitas tidak berjalan dan edukasi politik lemah, ujungnya juga tidak akan maksimal,” tambahnya.
Anung pun mengimbau masyarakat agar tidak lebih dulu berprasangka buruk terhadap anggota DPRD terkait isu serangan fajar. Ia menegaskan, hingga saat ini hal tersebut masih sebatas dugaan.
“Sejauh ini itu masih anggapan. Belum tentu terjadi. Jadi masyarakat jangan berpikiran jelek dulu,” pungkasnya. (*)












