BeritaIDN, PACITAN – Dari 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pacitan, sembilan OPD tercatat tidak mampu memenuhi target pendapatan sepanjang 2025. Kondisi ini dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat hingga perubahan perilaku ekonomi masyarakat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan capaian PAD 2025 menjadi bahan evaluasi serius pemerintah daerah dalam menyusun target pendapatan tahun berikutnya.
“Beberapa faktor di luar kendali daerah cukup berpengaruh. Mulai dari kebijakan pusat sampai dinamika ekonomi masyarakat,” kata Deni, Kamis (22/1/2026).
OPD dengan selisih paling mencolok adalah Dinas Perikanan. Dari target PAD sebesar Rp652,4 juta, realisasi yang masuk hanya Rp295,4 juta.
Menurut Deni, mandeknya ekspor benur menjadi penyebab utama. Padahal, sektor tersebut selama ini menjadi tulang punggung retribusi Dinas Perikanan.
“Retribusi terbesar Dinas Perikanan itu dari benur. Ketika ekspor dihentikan, dampaknya langsung terasa,” ujarnya.
Dinas Perhubungan juga belum mencapai target, meski selisihnya tipis. Dari target Rp3,17 miliar, realisasi PAD tercatat Rp3,16 miliar.
Kondisi itu berkaitan dengan rendahnya pembayaran pajak kendaraan bermotor berpelat AE Pacitan. Dampaknya, pendapatan dari parkir berlangganan ikut menurun.
“Parkir berlangganan itu melekat di pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Kalau pajaknya tidak tercapai, otomatis parkirnya juga ikut turun,” jelas Deni.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja mencatat realisasi PAD Rp2,91 miliar dari target Rp3,2 miliar. Banyaknya lapak pasar yang kosong disebut menjadi penyebab utama.
“Lapak pasar banyak yang kosong karena kalah bersaing dengan penjualan online. Retribusi pasar akhirnya ikut turun,” kata Deni.
Tak hanya OPD teknis, Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum juga gagal memenuhi target. Dari target Rp8,8 juta, realisasi yang diperoleh hanya Rp3,45 juta. Pendapatan ini bersumber dari pemanfaatan mess Pemda di Surabaya dan Yogyakarta.
“Sebagian besar yang menginap itu pegawai dinas dengan surat tugas, dan itu tidak boleh dipungut tarif,” terangnya.
Karena nilainya kecil dan sulit digenjot, salah satu target PAD dari sektor tersebut direncanakan dihapus pada 2026.
“Nilainya kecil dan susah tercapai. Tahun 2026 nanti kemungkinan targetnya kita hilangkan,” ungkap Deni.
Ia menegaskan, evaluasi PAD 2025 menjadi dasar penetapan target pendapatan tahun depan. Pemkab Pacitan memilih memasang target yang lebih realistis agar tidak kembali meleset.
“Target 2026 kita susun lebih realistis. OPD sudah kami minta menghitung potensi secara rasional,” pungkasnya. (*)












