Lahan Pertanian Terus Menyusut, DKPP Klaim Padi Pacitan Masih Surplus

  • Bagikan
Sawah di Pacitan terancam menyusut seiring pembangunan perumahan hingga program pemerintah pusat. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Lahan pertanian di Kabupaten Pacitan terus menyusut. Meski begitu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) mengklaim produksi padi daerah masih aman dan surplus.

Kepala DKPP Pacitan, Sugeng Santoso, mengatakan, penyusutan lahan pertanian sebagian besar disebabkan perubahan fungsi lahan milik pribadi menjadi permukiman, usaha, hingga pertokoan.

“Biasanya untuk hunian, usaha, atau toko. Karena lahannya milik pribadi, kami juga tidak bisa melarang sepenuhnya,” ujar Sugeng, Jumat (30/1/2026).

Hingga kini, DKPP belum dapat memastikan secara rinci luas lahan pertanian yang berkurang sepanjang 2025.

“Kalau jumlah pastinya, kita belum tahu secara detail,” katanya.

Meski terjadi penyusutan, Sugeng berharap alih fungsi tidak menyentuh lahan baku sawah maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah direncanakan pemerintah.

Baca juga :  Polres Pacitan Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Tulakan Pimpin Langsung Pemantauan Panen Padi

“Harapannya tetap di luar lahan baku sawah atau LP2B,” jelasnya.

Menurut Sugeng, saat ini DKPP lebih fokus meningkatkan produktivitas pertanian agar produksi tetap terjaga meski lahan berkurang.

“Kalau luasnya berkurang, dari sisi produktivitas yang kita dorong supaya tetap naik,” ujarnya.

Terkait kemandirian pangan, ia menyebut produksi padi di Pacitan masih mencukupi bahkan surplus.

“Untuk padi, kebutuhan pangan pokok kita sekitar 160 ribu ton per tahun. Alhamdulillah masih surplus cukup banyak,” kata Sugeng.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, DKPP tengah menyusun regulasi LP2B. Lahan yang telah ditetapkan nantinya tidak boleh dialihfungsikan.

“Saat ini masih proses penyusunan. Kalau sudah ditetapkan, tidak boleh dialihkan,” tegasnya.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Pacitan Gelar Kopling, Perkuat Sinergi Jelang Nataru 2025/2026

Meski demikian, penetapan LP2B tetap mempertimbangkan perkembangan wilayah dan kebutuhan pembangunan.

“Kita juga harus melihat perkembangan kota. Pembangunan sarana prasarana tidak bisa dihindari,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *