BeritaIDN, PACITAN – Kabel jaringan WiFi yang menjuntai dan tumpang tindih di sejumlah titik di Pacitan kini menjadi sorotan DPRD. Kondisi tersebut dinilai mengganggu estetika lingkungan, sementara regulasinya masih belum jelas.
Ketua Komisi III DPRD Pacitan, Anung Dwi Ristanto, mengatakan hingga saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur penataan kabel jaringan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Terkait kabel jaringan WiFi, memang sampai sekarang belum ada regulasi yang benar-benar jelas,” kata Anung, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, keluhan masyarakat soal kabel semrawut terus berdatangan dan menjadi perhatian serius Komisi III. DPRD menilai kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada pengaturan ke depannya,” ujarnya.
Saat ini, Komisi III masih mempelajari persoalan tersebut secara menyeluruh. DPRD tengah memetakan siapa saja penyedia layanan internet, wilayah jangkauan, serta kondisi riil di lapangan.
“Kita lihat dulu penyedianya siapa, cakupannya di mana saja, dan seperti apa kondisinya,” jelas Anung.
Selain itu, DPRD juga akan mendalami peran Telkom dan PLN. Pasalnya, banyak kabel jaringan yang memanfaatkan tiang milik kedua instansi tersebut.
“Yang paling banyak dipakai kan tiang Telkom dan PLN. Itu juga perlu kita dalami,” tambahnya.
Setelah proses pemetaan selesai, DPRD Pacitan berencana menggelar rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menyusun rekomendasi kebijakan.
“Nanti dari situ kami baru bisa memberikan catatan dan rekomendasi kepada para pihak, termasuk pemerintah daerah,” pungkas Anung. (*)












