BeritaIDN, PACITAN – Pemkab Pacitan resmi menghadirkan Rumah Terapi Tanda Cinta sebagai pusat layanan terapi gratis bagi penyandang disabilitas, Selasa (10/2/2026).
Fasilitas yang digagas Dinas Sosial ini ditujukan untuk mempermudah akses terapi, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, mengatakan rumah terapi ini menjadi penanda dimulainya layanan terapi yang lebih terjangkau dan berkelanjutan di daerah.
Selama ini, keterbatasan biaya dan fasilitas kerap menjadi kendala utama bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan terapi rutin.
“Peluncuran ini menandai hadirnya layanan terapi yang lebih dekat dan bisa diakses masyarakat Pacitan,” ujar Heri.
Rumah Terapi Tanda Cinta merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan Sentra Terpadu Kartini Temanggung, Kementerian Sosial RI.
Dalam kerja sama tersebut, Kementerian Sosial menyediakan peralatan terapi, sementara pemerintah daerah menyiapkan tenaga terapis, sarana pelayanan, serta kebutuhan operasional.
Layanan yang disediakan meliputi fisioterapi, terapi wicara, dan terapi okupasi. Secara teknis, pelaksanaannya melibatkan Dinas Kesehatan serta Puskesmas Ngadirojo agar pelayanan berjalan profesional dan berkesinambungan.
“Kami menggandeng Dinas Kesehatan supaya terapinya terukur dan berstandar,” kata Heri.
Saat ini, tercatat 46 anak dari keluarga kategori desil 1 hingga 5 telah menerima manfaat bantuan peralatan terapi dari Sentra Terpadu Kartini Temanggung. Seluruh layanan terapi diberikan secara gratis bagi keluarga kurang mampu.
Peralatan terapi tersebut tidak dibagikan secara perorangan, melainkan ditempatkan di rumah terapi agar dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan ditempatkan di satu lokasi, alat terapi bisa digunakan lebih luas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Asal-usul Rumah Terapi Tanda Cinta
Nama Tanda Cinta sendiri merupakan akronim dari Terapi Anak Disabilitas Cepat Tangani Inklusi di Pacitan.
Nama ini dipilih sebagai simbol kepedulian dan komitmen pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Heri menambahkan, pendirian rumah terapi ini juga sejalan dengan semangat Hari Jadi Kabupaten Pacitan ke-281 bertema Binraja Ing Kamulyan, yang dimaknai sebagai upaya membangun kesejahteraan secara bersama-sama.
Lebih jauh, rumah terapi ini menjadi implementasi nyata dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Perda tidak berhenti di atas kertas. Rumah terapi ini bukti bahwa regulasi benar-benar dihadirkan untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)











