BeritaIDN, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan memangkas jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan 1447 Hijriah. Selama bulan puasa, THM hanya diizinkan buka tiga jam, mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Ramadan 1447 H/2026 M yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan pembatasan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Selama Ramadan sudah keluar surat edaran. Hiburan malam dibatasi jam operasionalnya dari pukul 21.00 sampai 24.00,” kata Widiyanto, Senin (23/2).
Sebelum Ramadan, tempat hiburan malam di Pacitan bisa beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 02.00 dini hari. Artinya, ada pemangkasan cukup signifikan selama bulan suci.
Menurut Widiyanto, pembatasan terutama menyasar tempat karaoke yang dinilai berpotensi menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga.
“Kebijakan ini berlaku untuk tempat karaoke yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan suara berisik,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, Satpol PP menjadwalkan patroli rutin yang mulai digelar pada Selasa. Pengawasan akan dilakukan selama Ramadan berlangsung.
Soal sanksi, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Jika ditemukan pelanggaran, pengelola akan dipanggil ke kantor untuk diberikan pembinaan.
“Untuk sanksi administrasi belum. Kalau masih melanggar, kami panggil pengurus atau pengusahanya ke kantor,” tegasnya.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat delapan tempat hiburan malam di Pacitan. Di antaranya Minang Permai dan Apollo di Kelurahan Ploso, Graha Prima dan Marcopolo di Kelurahan Sidoarjo, Tata Kongkow di Barean, Gili Family di Desa Sedeng, Latansa di Punung, serta City Star.
Widiyanto mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam mematuhi surat edaran tersebut agar situasi tetap kondusif selama Ramadan.
“Kami menghimbau agar semua mentaati surat edaran yang sudah berlaku,” pungkasnya. (*)












