BeritaIDN, PACITAN – Isu penggunaan dana zakat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai ramai dibicarakan. Di Pacitan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BAZNAS setempat menegaskan belum ada kebijakan resmi soal itu dan meminta agar wacana ini dikaji secara hati-hati sesuai aturan syariat.
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pacitan, Luluk Usman, mengatakan sampai Selasa (24/2/2026), pihaknya belum menerima surat atau petunjuk resmi terkait penggunaan dana zakat untuk program MBG.
“Sampai sekarang saya belum dapat surat resmi terkait penggunaan dana zakat untuk mendukung MBG,” ujarnya.
Luluk menekankan, dalam Islam, zakat tidak bisa disalurkan sembarangan. Ada aturan yang jelas dan hanya boleh diberikan kepada delapan golongan penerima (asnaf).
“Pentasyarufan zakat itu sudah ada ruang lingkupnya, ada delapan asnaf,” jelasnya.
Ia menyebut, jika program MBG diterapkan di lingkungan madrasah, masih ada ruang untuk dibahas. Dalam fikih, terdapat kategori fisabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk orang yang menuntut ilmu agama.
“Kalau pentasyarufannya untuk lembaga pendidikan madrasah, itu masih bisa dipertimbangkan karena lingkupnya komunitas yang berjuang di jalan Allah, belajar memperdalam agama,” terangnya.
Namun, ketika menyangkut sekolah umum, menurutnya persoalannya menjadi lebih kompleks. Penafsiran soal apakah masuk kategori fisabilillah atau tidak perlu pendalaman.
“Untuk sekolah umum ini perlu ditelaah lagi. Apakah bisa masuk kategori fisabilillah atau tidak. Itu ranahnya MUI kalau memang akan diberlakukan merata di semua sekolah,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa siswa di sekolah umum berasal dari latar belakang ekonomi yang beragam.
“Di sekolah umum ada yang miskin, ada juga yang mampu. Jadi memang sebaiknya dikaji ulang dulu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Pacitan, Sodik Suja’, juga mengaku belum menerima informasi utuh mengenai isu tersebut. Karena itu, ia memilih tidak berspekulasi.
“Saya belum dapat informasi yang jelas, jadi belum berani berpendapat,” katanya singkat.
Menurutnya, yang paling penting dalam pengelolaan zakat adalah ketepatan sasaran. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah baru.
“Yang jadi persoalan itu kalau sampai salah sasaran,” pungkasnya. (*)












