BeritaIDN, PACITAN – Pemkab Pacitan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Hingga kini, aturan resmi mengenai siapa saja penerima serta besaran anggaran THR belum diterima daerah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Deni Cahyantoro, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan detail kebijakan tersebut karena petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum turun.
“Yang jelas ASN itu kan ada dua, yaitu PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu,” kata Deni, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah memilih menunggu kepastian aturan daripada berspekulasi mengenai penerima maupun besaran THR. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai cukup sensitif di kalangan ASN.
“Sampai sekarang kami belum menerima regulasi dari pusat siapa saja yang berhak menerima THR. Jadi kami tidak akan berandai-andai karena ini hal yang sensitif,” ujarnya.
Karena aturan belum diterima, Pemkab Pacitan juga belum bisa menghitung kebutuhan anggaran yang harus disiapkan. Termasuk jumlah ASN yang nantinya akan mendapatkan THR.
“Sehingga kami belum bisa memastikan anggaran untuk THR berapa dan penerimanya berapa,” jelasnya.
Meski begitu, Deni menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat jika regulasi tersebut telah diterbitkan.
“Yang jelas, apa pun perintah pemerintah pusat terkait THR nanti akan kami laksanakan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika THR telah dipastikan, sumber pendanaannya berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk dalam pos belanja pegawai di APBD.
“Untuk sumber anggaran THR karena posisinya di belanja pegawai, sumber dananya dari DAU,” terang Deni.
Deni juga berpesan kepada para ASN agar menggunakan THR secara bijak apabila nantinya telah dicairkan.
“Pesan untuk ASN, kalau nanti THR cair, bersyukurlah dan manfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan yang lebih prioritas,” pungkasnya. (*)











