BeritaIDN, PACITAN – Pemkab Pacitan mulai mengetatkan penggunaan LPG 3 kilogram. Pelaku usaha, terutama hotel dan penginapan, diminta berhenti memakai gas subsidi itu. Jika masih nekat, siap-siap didatangi petugas.
Kebijakan tersebut sudah resmi lewat Surat Edaran Nomor 510/685/408.43/2026. Isinya jelas: LPG 3 kg hanya untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan bisnis. Aturan ini juga merupakan tindak lanjut kebijakan dari Pemprov Jawa Timur agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran.
Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, tak memberi ruang tawar. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib patuh tanpa pengecualian.
“Pelaku usaha, terutama hotel dan penginapan, tidak boleh lagi menggunakan LPG 3 kg. Itu haknya masyarakat kecil,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Heru mengingatkan, pilihan sudah disiapkan. Pelaku usaha diminta segera beralih ke LPG non-subsidi dengan ukuran lebih besar.
“Silakan pakai LPG 5,5 kg atau 12 kg non-subsidi. Ini bagian dari komitmen bersama supaya subsidi tidak salah sasaran,” tegasnya.
Tak berhenti di imbauan, pemkab juga menyiapkan langkah pengawasan. Sidak ke lapangan bakal digelar dalam waktu dekat. Sasarannya jelas: hotel dan penginapan yang masih kedapatan memakai gas melon.
Langkah ini diambil untuk menutup celah penyalahgunaan sekaligus memastikan stok LPG subsidi tetap aman bagi warga yang benar-benar berhak. (*)
Sekretaris Daerah Pacitan, Heru Wiwoho, saat menjelaskan surat edaran larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha, Rabu (18/3/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)












