BeritaIDN, JAKARTA—Pemerintah akhirnya mengetok kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Setiap Jumat, ASN baik di pusat maupun daerah diperbolehkan bekerja dari rumah.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026). “Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.
Kebijakan ini tak muncul tiba-tiba. Pemerintah sudah menyiapkan landasan melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB dan SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan dua payung aturan itu, pelaksanaan WFH bersifat mengikat dan berlaku untuk instansi pusat hingga pemerintah daerah.
Namun, tidak semua lini bisa ikut. Ada layanan yang tetap harus berjalan penuh dan tidak memungkinkan menerapkan pola kerja dari rumah. Airlangga menegaskan, pengecualian itu diatur lebih rinci dalam masing-masing surat edaran.
Di balik keputusan ini, pemerintah sedang menahan laju belanja. Tekanan harga minyak dunia yang meningkat akibat konflik di kawasan Timur Tengah ikut menjadi latar belakang. Efisiensi energi dan operasional menjadi kata kunci yang dikejar.
Sinyal kebijakan ini sebenarnya sudah mengemuka sebelumnya. Usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana, Jakarta, Airlangga sempat menyebut opsi WFH satu hari dari lima hari kerja. Kini, opsi itu resmi menjadi kebijakan. (*)












