BeritaIDN, PACITAN – Lahan di Desa Karangnongko, Kecamatan Kebonagung, yang sempat disebut-sebut akan diwakafkan untuk pembangunan masjid, kini justru berdiri bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Status hukumnya pun dipastikan belum sebagai tanah wakaf.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan menegaskan, tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum sebagai wakaf karena belum melalui proses administrasi resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Pacitan, Luluk Usman, menyebut niat wakaf yang selama ini beredar di masyarakat baru sebatas lisan. Belum ada ikrar wakaf maupun pencatatan resmi.
“Karena belum diadministrasikan di KUA, maka sepenuhnya masih menjadi kewenangan wakif. Jika memang ingin dibatalkan atau diganti dengan tanah lain, itu masih memungkinkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut Luluk, kondisi ini membuat status tanah tersebut secara hukum masih berada di tangan pihak yang mewakafkan. Apalagi, wakif diketahui telah meninggal dunia sebelum proses administrasi dilakukan.
Ia menambahkan, penyampaian niat wakaf yang hanya dilakukan kepada perangkat desa belum cukup untuk menjadikannya sah secara hukum.
“Baru sebatas penyampaian ke perangkat desa, belum ada proses administratif ke KUA atau Kemenag. Jadi belum ada legalitas wakafnya,” jelasnya.
Situasi ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan jika tidak segera ditindaklanjuti. Terutama bagi pihak yang diberi amanah sebagai nazhir.
“Kami hanya bisa menyarankan agar nazhir segera mengurus administrasi wakaf supaya ada kepastian dan perlindungan hukum,” katanya.
Terkait perubahan fungsi lahan yang kini digunakan untuk bangunan KDMP, Luluk menilai penyelesaian terbaik tetap melalui jalur musyawarah.
“Kalau memang ada penukaran atau perubahan, sebaiknya dibahas secara kekeluargaan antara keluarga wakif dan nazhir,” ujarnya.
Namun, jika musyawarah tidak menemukan titik temu dan berujung sengketa, jalur hukum terbuka untuk ditempuh.
“Jika muncul sengketa atau ada pihak yang keberatan, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan agama untuk isbat wakaf,” tegasnya. (*)












