Kejagung Ungkap Crazy Rich Surabaya Gugat Antam Pakai Surat Jual-Beli Palsu

  • Bagikan

BeritaIDN, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pengusaha properti di Surabaya atau Crazy Rich Surabaya Budi Said menggunakan surat jual beli emas palsu untuk menggugat PT Antam ke pengadilan. Kejagung menyebut surat itu berisi seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepadanya.

“Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata,” kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menyebut surat jual beli emas palsu itu dibuat untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan dengan Butik Surabaya 1 Antam. Kuntadi mengungkap Budi tidak sendirian dalam melakukan hal ini.

Kuntadi mengatakan Budi kongkalikong dengan EA dan tiga oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK, dan MD. Kuntadi menyebut peristiwa itu terjadi pada Maret hingga November 2018.

Kuntadi mengatakan saat itu, PT Antam tidak menetapkan diskon untuk harga jual beli emas. Untuk menutupi rekayasa transaksi tersebut, Budi melakukan mekanisme di luar aturan sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuk transaksi dari logam mulia.

“Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon. Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam sehingga Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan,” ujar Kuntadi.

Kuntadi mengatakan jumlah uang yang diberikan Budi dan jumlah logam yang diterima terdapat selisih yang sangat besar. Akibat kasus ini, PT Antam mengalami kerugian 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,2 triliun.

“Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulai diserahkan eh PT Antam terdapat selisih yang cukup besar,” katanya.

“Akibatnya PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau mungkin setara Rp 1,2 triliun,” ungkapnya.

Budi pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung langsung menahan Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelumnya dilansir detikFinance, Budi Said sendiri merupakan sosok yang pernah memenangkan gugatan hukum melawan Antam terkait ganti rugi 1,1 ton emas.

Baca juga :  Unik, Kelingan Mantan Cara 3 Pilar Desa Kalikuning Ciptakan Keamanan

Kronologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Vs Antam

Dalam catatan detikcom kasus ini bermula pada 2018 silam saat Budi Said membeli 7,071 ton emas Antam, dengan biaya yang dikeluarkan Budi sebanyak Rp 3,9 triliun.

Transaksi itu dilakukan dengan didampingi oleh Marlina, pemilik Toko Emas di Surabaya. Kemudian keduanya juga bertemu di Antam Surabaya dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggraini. Dalam pertemuan itu Budi ditawari emas dengan harga diskon.

Namun, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kg sedangkan selisihnya adalah 1.136 kg setara 1,1 ton emas tidak pernah diterima. Budi Said curiga merasa ditipu. Selanjutnya dia mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, namun tidak pernah dibalas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said mengalami kerugian kurang lebih dalam bentuk emas dengan berat 1.136 kg, atau jika dinilai dengan uang sekitar Rp 573.650.000.000.

Karena merasa tertipu, Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya ke PN Surabaya dalam kasus perdata.

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau yang sebesar Rp 817 miliar pada saat itu.

Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Singkat cerita pada awalnya gugatan ini dimenangkan oleh Budi Said. Namun Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh konglomerat properti Surabaya, Budi Said dengan mengajukan banding.

Serangan balik itu dilakukan Antam karena perusahaan menegaskan tidak bersalah atas gugatan Budi terkait pembelian emas di butik Antam Surabaya.

Baca juga :  Kisah Gerak Cepat Bripka Latip Pacitan Bantu Lansia Derita Prostat

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko, menerangkan ketika Budi Said mengirimkan pihak yang diberi kuasa untuk mengambil emas yang dibeli, pihak Antam telah menyerahkan semua barang sesuai kuantitas yang dibayar dengan mengacu pada harga resmi. Selain itu, yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

Banding tersebut akhirnya dimenangkan Antam. Hanya saja Budi Said juga tidak menyerah dan ajukan kasasi ke MA. Dalam putusan MA Budi Said menang, hal itu tertuang dalam isi putusan majelis hakim MA dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022.

Dengan kemenangan itu, PT Antam harus membayar emas batangan seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada Crazy Rich Surabaya Budi Said. Selain itu, PT Antam harus membayar uang senilai Rp 92.092.000.000.

Sayangnya perseteruan antara Antam dengan konglomerat asal Surabaya ini tidak kunjung usai, sebab BUMN tambang ini kembali mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun pada Senin (18/9/2023) kemarin MA menolak PK tersebut dan tetap meminta Antam memberi ganti rugi kepada Budi Said.

Masih belum menyerah, terakhir Antam menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM.

Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum. Sebanyak 5 pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V.

Dalam gugatannya Budi Said diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada Eksi Anggraeni yang kemudian digunakannya untuk memberikan barang-barang berupa mobil, emas, uang tunai (rupiah dan SGD) kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam.

Atas tindakannya itu, Antam ingin Budi Said mengembalikan sebanyak 5.935 kg logam mulia secara langsung dan sekaligus yang telah diterima melalui Eksi Anggraeni. Pasalnya transaksi yang terjadi didasari dengan upaya penipuan.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *