BeritaIDN, PACITAN-Peredaran rokok ilegal di Pacitan mulai mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja setempat mengendusnya melalui platform e-commerce atau online.
Agar tidak meluas, saat ini, Satpol PP Pacitan semakin intens dalam memberikan peringatan kepada para pelaku peredaran rokok non-cukai yang dilakukan secara daring.
“Rata-rata peredaran rokok non-cukai saat ini dilakukan secara online,” ungkap Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Rabu, 18 September 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol-PP Pacitan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk menangani kasus rokok ilegal. Ketika ditemukan pengedar yang melanggar, Satpol-PP segera menyerahkan kasus tersebut ke Bea Cukai untuk tindakan lebih lanjut.
Ardyan juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal di Pacitan memang masih dalam skala kecil. Selama tahun 2024, belum ada pelaku peredaran rokok ilegal yang dijerat sanksi denda atau pidana.
Namun, pihaknya tetap memperluas pengawasan, termasuk berkoordinasi dengan jasa pengiriman untuk mendeteksi potensi peredaran rokok non-cukai secara daring.
“Kami telah berkoordinasi dengan jasa pengiriman, dan jika ada informasi terkait, kami akan meminta mereka untuk segera melaporkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ardyan menyebut bahwa titik-titik perbatasan daerah Pacitan, terutama dengan Ponorogo dan Wonogiri, juga menjadi perhatian khusus.
Pengawasan ketat dilakukan di kawasan perbatasan, karena wilayah tersebut sering menjadi tempat temuan peredaran rokok ilegal.
Pengawasan di Pasar Tradisional
Selain di daerah perbatasan, Satpol-PP Pacitan juga memfokuskan pengawasan di pasar-pasar tradisional di dalam kota.
Saat melakukan sosialisasi, pihaknya tidak segan-segan memberikan peringatan kepada pemilik toko yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Saat kami melakukan sosialisasi dan jika ditemukan rokok ilegal di pasar, kami peringatkan pemilik untuk tidak menjual lagi dan mengamankan barang buktinya,” kata Ardyan.
Dalam kesempatan yang sama, Ardyan Wahyudi juga mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan rokok yang mereka beli atau konsumsi.
Ia menekankan bahwa sanksi hukum bukan hanya berlaku bagi penjual dan pengedar, tetapi juga bagi konsumen yang terbukti menggunakan rokok ilegal.
“Sanksi hukumnya tidak hanya berlaku bagi penjual dan pengedar. Tapi pemakai rokok ilegal juga ada,” tegasnya.
Melalui pengawasan intensif dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat ditekan, serta masyarakat semakin sadar akan pentingnya menggunakan produk tembakau yang legal.