BeritaIDN, PACITAN-Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mencetak sejarah baru di penghujung tahun 2024 dengan keberhasilannya mendaftarkan lima Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Salah satu dari kelima KIK tersebut adalah Batik Motif Jagad, yang kini telah resmi menjadi hak cipta Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pacitan, Ali Mustofa, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya melindungi, melestarikan, dan mengembangkan potensi budaya lokal yang dimiliki masyarakat Pacitan.
“Pada tahun 2024, kami mengidentifikasi lima produk prioritas untuk didaftarkan sebagai KIK, yaitu Batik Motif Jagad, Ronthek Pacitan, Batu Akik Kalcedon, Tahu Tuna Pacitan, dan olahan ikan Kalakan,” ungkap Ali Mustofa, Senin (30/12/2024).
Khusus Batik Motif Jagad, produk ini memiliki nilai lebih karena tidak hanya masuk dalam kategori inventarisasi tetapi juga telah mendapatkan status hak cipta. “Pada 18 Desember 2024, kelima produk ini secara resmi terdaftar di Kemenkumham, dengan diterbitkannya sertifikat atau Surat Pencatatan Inventarisasi KIK,” tambahnya.
Potensi Kekayaan Komunal Pacitan
KIK adalah kekayaan intelektual yang dimiliki secara komunal, bernilai ekonomis, dan menjunjung tinggi nilai moral, sosial, serta budaya bangsa. Pacitan, dengan kekayaan budaya dan produk lokalnya, telah mengidentifikasi 34 produk potensial untuk diusulkan sebagai KIK, meliputi 19 produk seni budaya, 5 komoditas pertanian, dan 10 produk UMKM.
Hingga akhir 2023, delapan produk seni budaya Pacitan telah lebih dulu terdaftar di Kemenkumham. Produk tersebut meliputi Wayang Beber, upacara adat Baritan Pacitan, Badut Sinampurna, Jangkrik Genggong, Ceprotan Pacitan, Tetaken, Tari Batik Pace, dan Jeruk Manis Pacitan. Dengan tambahan lima produk pada 2024, total kini ada 13 KIK Pacitan yang telah tercatat di Kemenkumham.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pacitan dan Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta. Dukungan ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Pacitan dan Rektor ISI Surakarta.
Langkah Strategis untuk Pelestarian Budaya
KIK tidak hanya berperan sebagai identitas budaya, tetapi juga menjadi modal dasar pembangunan nasional. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah daerah diberi tanggung jawab untuk menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK. Upaya ini bertujuan melindungi potensi kekayaan komunal dari klaim pihak lain, sekaligus mendorong pengembangannya menjadi aset ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan tercatatnya sejumlah KIK masyarakat Pacitan di Kemenkumham, produk-produk tersebut diharapkan dapat terlindungi, berkembang, dan menjadi bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.
“Langkah ini menunjukkan komitmen Kabupaten Pacitan dalam melestarikan budaya lokal sekaligus memanfaatkannya sebagai potensi ekonomi. Kami optimis, KIK ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” tutur Ali Mustofa.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan Pacitan tetapi juga inspirasi bagi daerah lain untuk memanfaatkan potensi lokal sebagai pilar pembangunan berbasis budaya. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kunci agar KIK Pacitan terus bersinar, baik di tingkat nasional maupun internasional.