Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Pacitan, Dua Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

  • Bagikan
Wajah maling motor yang diciduk Polres Pacitan. (FOTO: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Pacitan. Pelaku, yang diketahui bernama IR (24), warga Ngawi, ditangkap di Nganjuk lima hari setelah kejadian kedua.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, S.I.K., M.T., dalam konferensi pers hari ini mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di dua tempat berbeda.

Kejadian pertama terjadi pada Rabu, 15 Januari 2025 di Pasar Margomulyo. Korban, seorang perempuan yang bekerja sebagai pedagang keliling, kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam saat diparkir di area pasar sekitar pukul 04.30 WIB.

Kunci motor tersebut masih nyantol di motor tersebut, dan korban sempat berteriak meminta bantuan.

Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah dikejar oleh warga hingga Pertigaan Bliruk, Kecamatan Punung warga kehilangan jejak.

Baca juga :  SMAN 1 Pacitan Tingkatkan Talenta Lewat Workshop Bola Voli dan Gateball

Kejadian kedua terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025 di depan Toko R Vape, Jl. Gatot Subroto, Ploso, Pacitan. Korban, Muhammad Abdul Rahman, memarkir sepeda motor Yamaha Aerox warna perak biru dengan nomor polisi AE 5923 YK sekitar pukul 14.00 WIB dengan kunci kontak masih menempel.

Sekitar pukul 21.30 WIB, korban menyadari motornya telah hilang dan segera melaporkannya ke Polres Pacitan.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan kasus ini kemudian masuk dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/4/I/2025/SPKT/RESKRIM/POLRESPACITAN/POLDAJATIM pada 25 Januari 2025.

Setelah menerima laporan, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Pacitan langsung melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Nganjuk.

Baca juga :  2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

“Lima hari setelah kejadian kedua, tim Reskrim Pacitan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Nganjuk. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar, dan kedua sepeda motor hasil curian ditemukan di lokasi tersebut,” jelas Kapolres.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian ini seorang diri. Ia mengincar motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

“Saya baru dua kali melakukannya, di Pasar Punung dan di depan MAN Pacitan itu. Motifnya karena alasan ekonomi, saya hidup sendiri dan butuh uang,” ungkap Irfan Ramadany saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Pelaku berencana menjual kedua motor tersebut, namun belum sempat terjual karena lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kini, Irfan Ramadany harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *