BeritaIDN, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan memperketat pengawasan terhadap penginapan dan kos-kosan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018. Langkah ini diambil untuk menertibkan tempat tinggal sementara yang berpotensi disalahgunakan, termasuk praktik asusila atau hoho hihe sekaligus pelanggaran aturan domisili.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pacitan, Samsul Hadi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dan sosialisasi kepada para pemilik penginapan serta kos-kosan.
“Kemarin, kami telah mengumpulkan semua pemilik kost dan penginapan di Gedung Karya Dharma. Kami memberikan penjelasan terkait ketentuan dan larangan bagi pemilik maupun penghuni. Para pemilik juga wajib melaporkan identitas penghuni kos kepada RT/RW setempat setiap tiga bulan sekali,” ujar Samsul Hadi, Selasa (11/2/2025).
Satpol PP Terima Laporan Masyarakat
Menurut Samsul Hadi, keberadaan kos bebas di Pacitan seharusnya tidak diperbolehkan. Satpol PP terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan untuk menindak tempat-tempat yang melanggar aturan.
Beberapa waktu lalu, pihaknya menerima laporan dari masyarakat di Kelurahan Ploso mengenai penghuni kos yang bukan pasangan suami istri. Setelah berkoordinasi dengan Babinsa, kepala lingkungan, Linmas, dan lurah setempat, permasalahan tersebut berhasil ditangani.
“Kami langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga akhirnya masalah itu terselesaikan,” jelas Samsul Hadi.
Selain itu, warga Kelurahan Pacitan juga melaporkan adanya kos yang dicurigai digunakan untuk kegiatan yang diduga mengarah pada praktik prostitusi. Meski belum ada laporan resmi, Satpol PP tetap melakukan pemantauan intensif.
“Kami terus mengawasi dan memantau situasi ini. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Kos-kosan Nakal
Untuk menegakkan peraturan, Satpol PP Pacitan telah menyiapkan berbagai sanksi bagi pemilik kos yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara operasional, pencabutan izin usaha, hingga denda administrasi. Dalam kasus tertentu, pelanggaran bisa berujung pada proses penyidikan lebih lanjut.
“Langkah kami saat ini adalah meningkatkan pengawasan serta memberikan pemahaman kepada pemilik kos agar menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku,” tambah Samsul.
Meskipun tahun ini belum ada anggaran khusus untuk penyelenggaraan ketertiban masyarakat, Satpol PP Pacitan berencana berkolaborasi dengan Dinas Pariwisata dan pihak terkait guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik.