BeritaIDN, PACITAN – Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Budiyanto menyebut, hingga saat ini masih ada sekitar 270 lahan sekolah negeri yang belum bersertifikat. Rata-rata, lahan itu masih tercatat sebagai aset desa.
Dari total 408 SD negeri yang ada, baru 94 bidang tanah yang bersertifikat atas nama pemerintah daerah. “Sebagian besar lahan sekolah masih milik desa,” kata Budiyanto, Senin (14/4/2025).
Selain milik desa, ada juga lahan sekolah yang berasal dari wakaf, hibah masyarakat, hingga hasil pembelian. Totalnya ada 63 bidang lahan yang masih atas nama warga.
Di jenjang SMP, kondisinya sedikit lebih baik. Dari 50 SMP negeri di Pacitan, sekitar 90 persen lahannya sudah bersertifikat. Namun, masih ada 3 SMP yang menempati lahan milik desa.
“Untuk SMP, yang masih pakai lahan desa itu SMPN 4 Tegalombo, SMPN 3 Tulakan, dan SMPN 4 Sudimoro,” jelas Budiyanto.
Selain itu, ada 4 SMP lain yang lahan wakaf dan hibahnya masih dalam proses sertifikat. Sekolah itu antara lain SMPN 3 Kebonagung, SMPN 3 Arjosari, SMPN 4 Tegalombo, dan SMPN 3 Tulakan.
Budiyanto menyebut, persoalan ini bukan hanya terjadi di Pacitan. Hampir semua daerah mengalami hal serupa. Karena itu, ia berharap pemerintah pusat turun tangan.
“Aset desa tidak bisa langsung dialihkan atau ditukar. Harus duduk bersama antara Kemendagri, Kemendikbudristek, dan pemerintah daerah untuk cari solusi,” ujarnya.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah skema tukar guling atau hibah. Pemkab bisa memberikan lahan pengganti ke desa, lalu lahan sekolah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
“Kalau alur penyelesaiannya sudah jelas, tinggal kebijakan politisnya saja. Misal, penyelesaiannya pakai tukar guling dengan luas yang sama,” imbuh Budiyanto.
Ia berharap ada komitmen dari pemerintah pusat agar masalah lahan sekolah ini cepat selesai. Tanpa sertifikat, pemerintah daerah kesulitan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
“Karena ini masalah nasional, harapannya ada solusi terbaik dari pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemendikbudristek,” pungkasnya.
Saat ini, Dinas Pendidikan Pacitan masih menunggu petunjuk teknis dari pusat soal langkah penyelesaian. (*)