BeritaIDN, PACITAN – Dua pria asal Ponorogo, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum usai nekat mencuri sepeda motor di wilayah Pacitan.
Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 362 jo 56 KUHP karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (12/4/2025) siang. Korban diketahui bernama DAM (16), seorang pelajar asal Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru di teras rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Naas, motor tersebut raib ketika kunci masih menempel di kendaraan.
Korban yang panik langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tulakan.
Petugas Polsek Tulakan bergerak cepat dan berhasil menemukan motor korban di sebuah bengkel milik warga setempat, DNO.
Mengetahui keberadaan motor, petugas langsung menyusun strategi untuk membekuk pelaku saat hendak mengambil motor curian.
Sekitar pukul 16.00 WIB, salah satu pelaku datang ke bengkel dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam.
Polisi bersama warga langsung melakukan pembuntutan hingga ke wilayah Kecamatan Ngadirojo.
Petugas gabungan Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo kemudian melakukan penghadangan.
Pelaku sempat mencoba kabur dan bahkan nekat menabrakkan mobilnya ke kendaraan polisi. Namun upaya tersebut gagal, dan kedua pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku yakni AH(43) dan ROP (20-an) langsung digelandang ke Mapolres Pacitan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Sepeda motor Honda Beat milik korban
- Kunci kontak, STNK, BPKB
- Pelat nomor kendaraan yang sudah dilepas
- Kunci pas ukuran 10
- Mobil pickup Daihatsu Gran Max hitam milik pelaku
Kapolres Pacitan melalui Kasat Reskrim, AKP Khoirul Maskanan, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, AH dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, ROP dijerat Pasal 362 jo 56 KUHP karena turut serta membantu aksi kejahatan tersebut. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Setelah kami amankan, sejumlah barang bukti juga berhasil disita. Mulai dari sepeda motor milik korban, kunci kontak, STNK, BPKB, pelat nomor yang telah dilepas, kunci pas ukuran 10, hingga mobil pick up yang digunakan para pelaku,” jelas AKP Khoirul saat rilis, Senin (21/4/2025).
Atas kejadian ini, AKP Khoirul mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, khususnya sepeda motor.
“Kami minta masyarakat jangan lengah. Jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor, meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan bisa kapan saja mengintai,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pacitan guna proses hukum selanjutnya. (*)