BeritaIDN, MADIUN – Pemerintah Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kota Madiun resmi menandatangani kesepakatan penarikan ulang garis batas wilayah administratif.
Penandatanganan dilakukan di Gedung Bakorwil I Madiun pada Rabu (30/4/2025), sebagai bagian dari proses pemutakhiran data batas wilayah yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Permendagri Nomor 62 Tahun 2010.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Walikota Madiun H. Maidi, serta disaksikan oleh Kepala Bakorwil I Madiun R. Heru Wahono Santoso dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur, Dr. Lilik Puji Astuti.
Dalam laporannya, Dr. Lilik menjelaskan bahwa pemutakhiran batas wilayah dilakukan menyusul adanya perkembangan geografis, teknologi, dan kondisi alam. Proses tersebut telah melalui enam tahap kegiatan teknis yang menghasilkan peta dan titik koordinat baru.
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting dalam pengajuan revisi atas Permendagri, sebagai bentuk validasi hasil pemutakhiran,” ujarnya.
Penandatanganan dilakukan oleh para kepala daerah dan pejabat terkait sebagai bentuk persetujuan bersama terhadap hasil penarikan batas wilayah terbaru.
Kesepakatan ini sekaligus menjadi dasar administratif untuk pengusulan revisi regulasi kepada Kementerian Dalam Negeri.
Bupati Madiun H. Hari Wuryanto menyambut baik kesepakatan ini. Ia menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi kedua wilayah dalam hal administrasi pemerintahan dan pembangunan.
“Kota dan Kabupaten Madiun tidak bisa dipisahkan. Batas ini hanya catatan administratif, bukan pemisah hubungan,” tuturnya.
Ia menyebut bahwa salah satu titik krusial adalah batas antara Kelurahan Nglames dan Kelurahan Patihan yang terdampak pembangunan jembatan dan ring road barat.
“Alhamdulillah, pilar-pilar batasnya sudah ditemukan dan disepakati bersama,” tambahnya.
Mas Hari, sapaan akrab Bupati Madiun, juga menyinggung rencana pembangunan ring road timur yang kemungkinan akan melintasi wilayah kabupaten. Ia menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah.
“Kami siap bekerja sama, termasuk dalam pembebasan lahan. Jangan sampai keindahan kota terganggu hanya karena tarik-menarik batas,” pungkasnya.
Dengan penarikan ulang batas wilayah ini, diharapkan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun dapat berjalan lebih baik, harmonis, dan saling mendukung. (*)