BeritaIDN, PACITAN – Banyak yang mengira, jika mengembalikan uang hasil korupsi sudah dikembalikan, maka pelaku bisa lepas dari jerat pidana. Anggapan itu dibantah tegas oleh Pengawas Pemerintahan Inspektorat Pacitan, Farid Yasir.
Menurut Farid, hukum tidak mengenal kompromi dalam kasus korupsi. Pengembalian uang negara memang bisa dinilai positif, tetapi hal itu sama sekali tidak menghapus proses pidana.
“Korupsi tetaplah korupsi. Meski uang negara dikembalikan, proses hukum harus berjalan. Hakim hanya bisa menilai pengembalian uang sebagai bentuk itikad baik, bukan alasan untuk membebaskan pelaku,” tegas Farid saat ditemui, Jumat (29/8/2025).
Farid menjelaskan, memang ada perbedaan perlakuan hukum antara pelaku yang mengembalikan kerugian negara dan yang tidak. Namun, pengaruhnya hanya pada pertimbangan hakim ketika menjatuhkan vonis. Biasanya, hakim memberikan keringanan, misalnya mengurangi masa hukuman penjara atau besaran denda.
“Jangan salah kaprah. Mengembalikan uang itu bukan berarti kasus selesai. Itu hanya bisa dianggap sebagai faktor yang meringankan, bukan menghapus pidana,” tambahnya.
Kendati begitu, Farid juga menegaskan bahwa kewenangan Inspektorat tidak sampai pada ranah penyelidikan dan penyidikan. Lembaga pengawas internal daerah itu hanya bertugas melakukan audit investigatif, pencegahan, serta melaporkan indikasi penyimpangan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Itu ranah kepolisian, kejaksaan, atau KPK. Peran Inspektorat adalah deteksi dini dan memastikan kasus segera ditindaklanjuti lembaga berwenang,” jelasnya.
Farid mengungkapkan, pihaknya pernah menangani kasus di mana pelaku korupsi mengembalikan sebagian kerugian negara. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Jelas tidak ada alasan untuk menghentikan kasus hanya karena uang sudah kembali. Efek jera harus ditegakkan supaya kejadian serupa tidak terulang,” kata Farid.
Lebih jauh, Farid mengingatkan para perangkat desa maupun pejabat daerah agar berhati-hati dalam mengelola keuangan publik. Menurutnya, pengelolaan anggaran harus dijalankan dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas.
“Kelola anggaran secara jujur, transparan, dan sesuai aturan. Jangan pernah berpikir bisa lolos hanya dengan mengembalikan uang, karena pidananya tetap ada,” ujarnya.
Ia menekankan, pencegahan korupsi jauh lebih penting dibanding penindakan. Oleh sebab itu, membangun budaya kerja yang bersih menjadi kunci utama. Seluruh perangkat desa, lanjut Farid, harus memahami regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Bupati Pacitan terbaru.
“Kami harap perangkat desa dan pejabat daerah benar-benar memahami aturan. Jangan sekali-kali mencoba melakukan praktik korupsi, karena konsekuensinya tidak ringan,” pungkasnya. (*)