BeritaIDN, PACITAN – Rekrutmen Project Management Officer (PMO) Kopdes Merah Putih bikin heboh. Bukan pengawas koperasi, tapi tenaga kontrak dari pusat dengan masa kerja hanya tiga bulan. Honornya tembus Rp7 juta per bulan, dan kuotanya di Pacitan cuma dua orang.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Pacitan, Anang Soleh Setyanto, memastikan kabar yang menyebut rekrutmen pengawas koperasi tidak benar. “Sesuai keterangan surat dari Kemenkop yang kami terima, sebenarnya itu namanya bukan pengawas koperasi, tapi Project Manajement Officer (PMO) untuk tahun 2025 dengan masa kerja hanya 3 bulan,” jelas Anang, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, pengawas koperasi adalah ASN berstatus PPPK, sedangkan PMO murni program pemerintah pusat. “Kalau pengawas koperasi itu memang ASN PPPK. Jadi ini bukan. PMO adalah program pusat. Terkait tugas detailnya, kami juga belum menerima petunjuk teknis (juknis) dari pusat, karena rekrutmen langsung ditangani Kemenkop,” terangnya.
Dari surat resmi yang diterima, setiap kabupaten hanya mendapat kuota dua orang PMO. Meski jumlahnya terbatas, nilai kontraknya cukup menggiurkan. “Mereka akan menerima honorarium Rp7 juta per bulan per orang,” ungkapnya.
Dinas Koperasi Kabupaten Pacitan, lanjut Anang, tidak memiliki peran dalam proses seleksi maupun penempatan. “Ini murni di-handle pusat. Peran kami hanya menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Anang juga mengingatkan agar warga tidak gampang percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. “Pesan kami, kalau mau daftar harus melalui website resmi Kementerian Koperasi. Jangan sampai terbujuk rayuan website yang tidak jelas atau tawaran pihak tertentu yang mengaku bisa membantu. Tetap waspada, hati-hati, dan gunakan jalur resmi,” pungkasnya.
📌 Fakta Rekrutmen PMO Kopdes Merah Putih 2025
🗂 Posisi: Project Management Officer (PMO)
🕒 Masa Kerja: 3 bulan (tahun 2025)
💰 Honor: Rp7 juta per bulan (total Rp21 juta)
📍 Kuota Pacitan: 2 orang
🏛 Penyelenggara: Kementerian Koperasi dan UKM (pusat)
🔗 Pendaftaran: Hanya melalui website resmi Kemenkop
⚠️ Catatan: Bukan pengawas koperasi (pengawas = ASN PPPK). (*)