PLN Pacitan Tegaskan Pemindahan Tiang Listrik Harus Lewat Prosedur Resmi

  • Bagikan
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pacitan, Herdina Tri Handayani saat menjelaskan mekanisme pemindahan tiang PLN di kantornya, Rabu (17/9/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)
Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pacitan, Herdina Tri Handayani saat menjelaskan mekanisme pemindahan tiang PLN di kantornya, Rabu (17/9/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Polemik keberadaan tiang listrik di lahan warga kembali muncul, terutama setelah tanah warisan terbagi ke generasi baru. Banyak warga menilai tiang yang sudah lama berdiri kini mengganggu, sehingga memunculkan pertanyaan soal mekanisme pemindahan.

Manajer ULP PLN Pacitan, Herdina Tri Handayani, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua harus melalui prosedur resmi.

“Sejak program listrik masuk desa (Lisdes) pada 1970–1990-an, warga dengan antusias memberi izin agar listrik bisa masuk desa. Mereka menandatangani persetujuan penanaman tiang. Sekarang kondisinya berbeda karena lahan sudah terbagi-bagi,” ujarnya, Rabu (17/9).

Warga yang ingin memindahkan tiang bisa datang langsung ke kantor PLN dengan membawa surat permohonan, foto kWh meter, KTP, dan bukti kepemilikan tanah. Setelah itu, tim PLN akan melakukan survei teknis ke lokasi.

Baca juga :  Jalur Pentung-Jetak Kembali Normal, Kades Nglaran Apresiasi Respon Cepat PLN Benahi Pohon Tumbang Menimpa Kabel Listrik

“Survei menjadi bagian penting untuk melihat apakah pemindahan memungkinkan. Hasilnya akan dikoordinasikan dengan pemohon agar ada solusi bersama,” jelas Herdina.

Terkait biaya, Herdina menegaskan bahwa perhitungannya bergantung hasil survei. Mulai dari kebutuhan konstruksi, material, hingga jasa teknis.

“Semuanya sesuai standar resmi. Biaya dipakai untuk penggantian tiang, kabel, dan jasa tenaga teknis. Tidak ada pungutan liar,” tegasnya.

PLN juga rutin memberikan edukasi agar masyarakat tidak termakan isu simpang siur.

“Kami selalu minta izin saat membangun jaringan baru. Untuk pemindahan tiang, ajukan resmi ke PLN agar jelas dan aman. Jangan percaya informasi di luar itu,” tandas Herdina.

PLN Pacitan berharap warga memahami bahwa pemindahan tiang listrik hanya bisa lewat mekanisme resmi. Selain untuk kepastian hukum, prosedur ini juga menjamin keamanan jaringan dan kelancaran pasokan listrik bagi pelanggan. (*)

Baca juga :  Pawai Obor Berhadiah Semarakkan Takbir Idulfitri di Pacitan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *