BeritaIDN, PACITAN – Isu bahwa tanah warisan yang dibiarkan begitu saja akan otomatis menjadi milik negara ramai beredar di masyarakat. Namun, kabar tersebut dibantah oleh ATR/BPN Pacitan.
Kasubag ATR/BPN Pacitan, Edy Wijanarko, menegaskan aturan tanah terlantar hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Adapun tanah warisan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) tetap aman.
“Kalau tanah waris sudah tercatat di letter C desa dan bersertifikat SHM, negara tidak bisa serta-merta mengambilnya,” jelas Edy, Jumat (19/9/2025).
Menurutnya, penetapan status tanah terlantar pun tidak bisa dilakukan secara instan. Prosesnya panjang, termasuk pemberian peringatan hingga tiga kali, dan memerlukan waktu lebih dari dua tahun sebelum pemerintah dapat mengambil keputusan.
“Tidak benar kalau HGU atau HGB yang habis masa berlaku langsung otomatis diambil negara,” tegasnya.
Edy juga mengingatkan warga untuk menjaga dan mengurus aset tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Terutama bagi masyarakat yang merantau, ia menyarankan tetap memperhatikan batas lahan serta segera mengurus SHM bila belum ada.
“SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat. Dengan sertifikat, tanah akan terlindungi secara hukum,” katanya.
Terkait biaya penerbitan sertifikat, Edy menjelaskan sudah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang tarif PNBP di Kementerian ATR/BPN. Aturan itu memuat rincian biaya mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat tanah. (*)