BeritaIDN, PACITAN – Meski dinyatakan lolos, pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru honorer di Pacitan tahun ini bakalan molor lantaran terganjal anggaran seret hingga regulasi yang alot sesuai KEMENPAN-RB 16 Tahun 2025.
Dindik Pacitan masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dan dukungan anggaran pemerintah pusat.
Kabid Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PTK) Dindik Pacitan, Rino Budi Santoso, menyebut proses administrasi masih berjalan. Dindik bersama BKPSDM telah mengajukan usulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi calon PPPK paruh waktu.
“Paruh waktu saat ini sedang diusulkan Pertek untuk keluar NIP. Lembaga penerima sudah disiapkan. Tapi karena menyangkut anggaran, kemungkinan baru jalan tahun depan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Rino menegaskan, status paruh waktu tidak mengurangi jam kerja. Guru tetap bertugas penuh seperti guru lainnya. Bedanya hanya pada sistem kontrak dan sumber gaji.
“Jam kerja tetap sama. Gaji nanti dari APBN. Saat ini pembayaran masih berupa jasa teknis dari APBD,” jelasnya.
Kontrak PPPK paruh waktu berlaku satu tahun. Setelah itu, guru bisa langsung beralih ke status penuh waktu tanpa seleksi ulang. “Setelah kontrak satu tahun, langsung penuh waktu tanpa tes lagi dengan catatan berkinerja baik dan instansi membutuhkan. Ada tunjangan keluarga, kesehatan, dan sertifikasi,” tambahnya.
Rino berharap pemerintah pusat memberi dukungan pembiayaan penuh. Kekurangan guru di Pacitan disebut cukup mendesak.
“Pacitan masih kekurangan guru. Kami berharap pemerintah pusat lebih jeli melihat kebutuhan daerah,” tegasnya.
Kendati demikian, para guru honorer diminta tetap semangat menanti kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut. “Ini kesempatan baik. Pemerintah tetap butuh mereka. Meski paruh waktu, tetap semangat,” pungkasnya. (*)