BeritaIDN, PACITAN – Proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Pacitan yang ditinggalkan almarhum Handoyo Aji kini sudah hampir tuntas. Di tingkat internal, DPD PKS Pacitan sudah sepakat soal nama pengganti. Yang ditunggu sekarang hanya Surat Keputusan (SK) dari DPP.
Sekretaris DPD PKS Pacitan menjelaskan bahwa tahapan di internal partai sebenarnya sudah selesai. Rapat pengurus daerah digelar, dan dari forum itu diputuskan siapa yang berhak menggantikan posisi almarhum.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pengganti diambil dari calon dengan suara terbanyak berikutnya. Dalam hal ini, posisi tersebut jatuh kepada Pujo Hartono dari Tulakan sebagai peraih suara terbanyak kedua setelah almarhum.
Berkas pengajuan PAW juga sudah dikirim ke DPW dan DPP sekitar dua pekan lalu. Setiap usulan PAW—baik karena meninggal dunia maupun sebab lain—wajib mendapat SK dari DPP. Saat ini, dokumen itu sedang dalam proses finalisasi di tingkat pusat.
Begitu SK DPP turun, PKS akan langsung bersurat ke Ketua DPRD Pacitan untuk memulai tahapan PAW di lembaga legislatif. Targetnya, proses ini bisa selesai dalam waktu dekat.
Untuk urusan pelantikan, semuanya tetap menyesuaikan agenda DPRD dan kesiapan calon pengganti. Hingga kini, tidak ada persoalan administratif yang menghambat. PKS hanya memberikan sedikit jeda sebagai bentuk penghormatan karena keluarga almarhum masih dalam masa berduka.
DPD PKS Pacitan berharap, siapa pun yang segera dilantik nantinya bisa menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan tetap menjaga nama baik partai. (*)













