BeritaIDN, PACITAN–Jumlah lanjut usia (lansia) penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus di Kabupaten Pacitan tercatat mengalami penurunan pada tahun 2025. Berdasarkan data terbaru Dinas Sosial Pacitan, jumlah penerima PKH Plus yang sebelumnya mencapai 1.964 orang pada tahun 2024, kini menyusut menjadi 1.705 lansia.
Penurunan sebanyak 259 penerima tersebut dipastikan bukan karena pengurangan kuota, melainkan akibat pembaruan data secara berkala yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal itu sejalan dengan ketentuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku penyelenggara program PKH Plus.
Kepala Dinas Sosial Pacitan, Heri Setijono, menjelaskan bahwa perubahan jumlah penerima merupakan bagian dari proses validasi dan pemutakhiran data yang rutin dilakukan oleh pemerintah.
“Setiap tiga bulan sekali ada update yang sudah meninggal itu langsung dicoret dari program PKH Plus. Biasanya provinsi menyurati pendamping PKH melalui korwil untuk update data,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, perubahan data penerima bersifat dinamis karena sebagian besar penerima manfaat merupakan lansia dengan kondisi kesehatan yang rentan. Karena itu, verifikasi lapangan menjadi tahapan wajib sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Bantuan Tambahan Rp500 Ribu per Tiga Bulan
PKH Plus merupakan bantuan sosial tambahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang khusus diberikan kepada keluarga penerima PKH dengan kategori lanjut usia. Program ini berbeda dengan PKH reguler karena besaran bantuannya berasal dari anggaran provinsi dan menyasar kelompok lansia yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dari provinsi ada program namanya PKH Plus untuk para lansia. Itu ada tambahan dari provinsi Rp500 ribu yang diberikan tiga bulan sekali,” terang Heri.
Dengan skema tersebut, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per tahap, yang disalurkan empat kali dalam setahun. Artinya, dalam satu tahun setiap lansia berhak menerima bantuan total sebesar Rp2 juta, di luar bantuan PKH reguler.
Dana bantuan tersebut disalurkan melalui rekening masing-masing penerima yang difasilitasi oleh Bank Jatim sebagai bank penyalur.
“PKH bersama pihak bank kemudian menyusun jadwal pencairan di setiap masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Penyaluran dilakukan secara bertahap dan terjadwal guna menghindari penumpukan massa di lokasi pencairan. Petugas pendamping PKH juga diterjunkan untuk memastikan lansia penerima benar-benar menerima haknya.
Pendataan Dimulai dari Asesmen Lapangan
Heri menjelaskan, mekanisme pendataan penerima PKH Plus tidak dilakukan secara sembarangan. Prosesnya dimulai dari data awal yang dikirimkan oleh pemerintah provinsi. Setelah itu, data tersebut diverifikasi kembali di tingkat kabupaten melalui pendamping PKH di lapangan.
“Kemudian data dikirimkan ke provinsi lalu provinsi menganggarkan, yang nanti langsung masuk Bank,” katanya.
Pendamping PKH melakukan asesmen langsung ke rumah-rumah calon penerima untuk memastikan kondisi sosial, kesehatan, serta kelayakan sebagai penerima bansos. Hasil asesmen ini menjadi dasar penetapan final oleh provinsi sebelum bantuan disalurkan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh lansia yang membutuhkan. Selain itu, upaya ini juga mencegah terjadinya data ganda maupun penerima fiktif.
Kendala: Penerima Meninggal Dunia Saat SK Terbit
Meski mekanisme telah disusun secara berlapis, dalam praktiknya masih ditemui sejumlah kendala. Salah satu masalah yang kerap muncul adalah adanya penerima yang sudah terlanjur masuk dalam surat keputusan (SK) pencairan, namun ternyata telah meninggal dunia sebelum bantuan disalurkan.
“Biasanya ketika mau penyaluran dan ketika sudah masuk SK, ternyata orangnya sudah meninggal dan itu langsung dikembalikan ke provinsi,” ungkap Heri.
Jika kondisi tersebut terjadi, maka dana bantuan tidak akan dicairkan dan wajib dikembalikan ke kas provinsi. Data penerima yang bersangkutan selanjutnya akan dihapus dari daftar penerima pada periode berikutnya.
Proses pengembalian tersebut juga melibatkan pendamping PKH serta pihak perbankan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Diperuntukkan bagi Lansia yang Tidak Lagi Produktif
PKH Plus ditujukan khusus bagi lansia dengan keterbatasan fisik dan ekonomi, yang sudah tidak lagi produktif secara ekonomi. Bantuan ini diharapkan mampu membantu mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari, terutama kebutuhan pangan, kesehatan, dan biaya hidup lainnya.
“Harapan kita juga digunakan sesuai kebutuhan yang paling prioritas, karena tujuan pemerintah terkait bansos itu salah satunya adalah bagaimana bisa mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari dan mudah-mudahan tidak digunakan untuk hal yang tidak penting,” tegas Heri.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar pemanfaatan bantuan benar-benar sesuai peruntukannya. Pendamping PKH juga diberi tugas untuk melakukan pemantauan penggunaan bantuan secara berkala.
Selain itu, Heri juga mengingatkan agar para penerima selalu menjaga sikap syukur atas bantuan yang telah diberikan negara.
“Insyaallah dengan bersyukur itu apa yang diterima akan menjadi barokah,” tutupnya.
Penurunan jumlah penerima PKH Plus di Pacitan ini mencerminkan dinamika data sosial yang terus berubah. Pemerintah daerah memastikan akan tetap menjaga akurasi data agar bantuan sosial dapat tersalurkan secara adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan bagi para lansia yang benar-benar membutuhkan. (*)













