BeritaIDN, PACITAN—Penyusutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) membuat Satpol PP Pacitan harus memutar otak dalam menyusun program penegakan hukum untuk tahun 2026. Pasalnya, dana yang diterima daerah tahun depan turun cukup tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini tak lepas dari merosotnya pendapatan cukai secara nasional. Dampaknya dirasakan merata oleh seluruh daerah, termasuk Kabupaten Pacitan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menjelaskan bahwa naik-turunnya DBHCT memang merupakan konsekuensi dari kondisi penerimaan negara.
“DBHCT itu kan bersifat nasional. Setiap tahun memang bisa naik turun. Nah, untuk 2026 ini pendapatan negara dari cukai menurun, sehingga berimbas pada pembagian ke daerah,” ujarnya.
Saat ini, pembagian DBHCT masih mengacu pada PMK 72/2024. Dalam aturan tersebut, 50 persen dana dialokasikan untuk sektor kesehatan, 40 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan hanya 10 persen yang diperuntukkan bagi penegakan hukum oleh Satpol PP.
Pada 2025 lalu, Satpol PP Pacitan masih menerima DBHCT sekitar Rp2,1 miliar. Namun untuk 2026, anggaran yang diterima diperkirakan hanya sekitar Rp900 juta. Artinya, hampir lebih dari separuh anggaran terpangkas.
Dengan porsi yang makin terbatas, Satpol PP pun harus lebih selektif menentukan program. Widiyanto menyebut, kondisi ini berkaitan pula dengan kebutuhan daerah lain yang lebih mendesak.
“Ke depan harus benar-benar disaring yang paling prioritas. Apalagi tahun depan daerah juga fokus ke finalisasi gedung RSUD,” ungkapnya.
Meski demikian, Satpol PP Pacitan menegaskan tetap akan menjalankan tugas penegakan perda dan peraturan daerah sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dengan angka segitu, harapannya kami tetap bisa melaksanakan kegiatan. Intinya, harus dimaksimalkan sesuai dengan anggaran yang ada,” tegas Widiyanto.
Penyusutan DBHCT ini membuat pemerintah daerah dituntut lebih cermat dalam menyusun skala prioritas. Di sisi lain, Satpol PP juga ditantang untuk tetap menjaga efektivitas program penegakan hukum di tengah keterbatasan dana. (*)













