BeritaIDN, PACITAN – Ketidakjelasan jadwal pelantikan sekaligus rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan mendapat sorotan DPRD. Dewan mendesak Pemkab segera bergerak agar roda pemerintahan tidak tersendat.
Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan pengisian jabatan kosong tidak boleh berlarut-larut. Menurutnya, posisi strategis di organisasi perangkat daerah (OPD) harus segera diisi agar kinerja pemerintahan berjalan optimal.
“Mutasi atau pengisian jabatan yang kosong itu perlu segera dilakukan agar kinerja OPD bisa lebih maksimal,” kata Arif, Senin (12/1/2026).
Ia menilai awal tahun merupakan momentum tepat untuk melakukan penyegaran birokrasi. Arif bahkan memberi batas waktu agar rotasi tidak terus tertunda.
“Kalau bisa di bulan Januari, maksimal Februari, mutasi di Pemerintah Kabupaten Pacitan harus sudah dilakukan,” tegasnya.
Penundaan, kata Arif, berpotensi berdampak langsung pada jalannya program pemerintah daerah, terutama dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Selain soal rotasi jabatan, DPRD juga menyoroti kinerja sejumlah OPD yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Evaluasi tidak cukup dilakukan pada tahap pelaksanaan saja, tetapi harus dimulai sejak perencanaan.
“Program kerja, kegiatan, dan subkegiatan itu harus terus dievaluasi. Perencanaannya harus matang, implementasinya tepat, dan evaluasi disertai monitoring yang berkelanjutan,” ujarnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Arif menekankan OPD dituntut bekerja lebih cerdas dan adaptif.
“Dengan kondisi efisiensi anggaran seperti sekarang, OPD harus lebih inovatif dan kreatif,” katanya.
Sorotan khusus juga diarahkan kepada OPD pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai capaian PAD belum optimal dan perlu dikaji secara serius.
“Untuk dinas yang mempunyai PAD, itu perlu ditingkatkan. Harus dipelajari kenapa targetnya tidak tercapai,” ujar Arif.
Menurutnya, kegagalan mencapai target PAD harus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari perumusan target, perencanaan, hingga pelaksanaannya di lapangan.
“Apakah salah di perumusannya, perencanaannya, atau implementasinya yang kurang kreatif dan inovatif. Semua itu harus dievaluasi dan dimonitoring agar tidak terulang,” pungkasnya. (*)












