BeritaIDN, MADIUN-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,1 kilogram.
Warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun itu dinilai terbukti berperan sebagai kurir.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Ardian di Ruang Sidang Candra, Rabu.(18/2/2026).
“Terdakwa terbukti bersalah sebagai kurir dalam perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat sekitar 1,1 kilogram dan dijatuhi pidana 15 tahun penjara,” ujar Erwin.
Majelis menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim menilai tindakan terdakwa berpotensi membahayakan masyarakat. Selain itu, Ika disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 20 juta dari aktivitas tersebut.
Vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 17 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sikap kooperatif terdakwa, pengakuan atas perbuatannya, serta janji untuk tidak mengulangi kesalahan sebagai hal yang meringankan.
Selain pidana badan, majelis menjatuhkan denda Rp 2 miliar dengan ketentuan pembayaran dalam waktu dua bulan. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita oleh kejaksaan untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Suprantio, menyatakan kliennya menerima putusan tersebut. Menurut dia, majelis telah mempertimbangkan barang bukti dan fakta persidangan sehingga vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kalau JPU mengajukan banding, kami siap,” kata Agung.
Kasus ini bermula dari penangkapan oleh jajaran Polres Madiun pada Juli 2025. Saat itu, Ika ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang diduga hendak diedarkan.(*)












