BeritaIDN, PACITAN – Tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pacitan memilih mengundurkan diri. Namun keputusan itu berbuntut panjang. BKPSDM Pacitan menegaskan, ketiganya masuk kategori pemberhentian bukan atas permintaan sendiri sehingga datanya diblacklist dan tidak bisa lagi mendaftar PPPK di kemudian hari.
Proses pemberhentian saat ini masih berjalan. Sejumlah dokumen administrasi harus dilengkapi dan diunggah melalui aplikasi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, membenarkan adanya tiga PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri.
“Ada sekitar tiga orang yang mengajukan pengunduran diri. Sekarang masih berproses karena ada beberapa kelengkapan yang harus diunggah di aplikasi BKN,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Ika, alasan pengunduran diri karena yang bersangkutan sudah mendapatkan pekerjaan lain yang dinilai lebih layak dibanding status PPPK paruh waktu.
Namun setelah dilakukan pengecekan, muncul persoalan lain. Ketiganya ternyata belum memenuhi 90 persen target dalam kontrak kinerja yang telah disepakati.
“Karena belum memenuhi 90 persen dari kontrak kinerjanya, maka pemberhentiannya masuk kategori bukan atas permintaan sendiri. Konsekuensinya, datanya diblacklist,” tegasnya.
Status tersebut berdampak langsung pada peluang mereka di masa depan. Ika menjelaskan, berbeda dengan PNS yang masih memiliki batas waktu tertentu untuk bisa mendaftar kembali, PPPK yang diberhentikan dalam kondisi seperti ini tidak dapat lagi mendaftar sebagai PPPK.
“Kalau PNS yang mengundurkan diri ada ketentuannya, misalnya dua tahun anggaran tidak diperkenankan mendaftar lagi. Tapi untuk PPPK, tidak bisa mendaftar PPPK lagi seterusnya,” jelasnya.
Meski ada kasus tersebut, BKPSDM tetap mengingatkan para PPPK paruh waktu lainnya agar tetap fokus bekerja. Menurut Ika, baik penuh waktu maupun paruh waktu, statusnya sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tanggung jawab yang tidak berbeda.
“Yang penting tetap optimis dan menjalankan tugas dengan baik. Status penuh waktu atau paruh waktu itu sama-sama ASN,” pungkasnya. (*)












