BeritaIDN, PACITAN – Isu penghentian izin pendirian gerai ritel modern di wilayah desa masih sebatas pernyataan menteri dan belum menjadi regulasi yang mengikat pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menegaskan hingga Senin (2/3/2026), Pemerintah Kabupaten Pacitan belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait penghentian izin pendirian gerai seperti maupun di wilayah desa.
Menurut Sigit, pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, , beberapa waktu lalu memang memicu beragam respons. Namun, ia menilai pernyataan tersebut masih sebatas statemen pribadi dan belum dituangkan dalam aturan tertulis.
“Statement menteri itu murni dari beliau. Maknanya seperti apa tentu yang memahami secara utuh adalah beliau sendiri. Di daerah, kami belum menerima petunjuk resmi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampai hari ini belum ada surat edaran, instruksi, ataupun keputusan yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten maupun desa untuk menghentikan penerbitan izin gerai ritel modern.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan dari pemerintah pusat terkait pemberhentian atau stop pendirian gerai Alfamart ataupun Indomaret,” tegasnya.
Sigit memastikan, jika nantinya pernyataan tersebut berkembang menjadi kebijakan nasional yang berlaku luas, pemerintah daerah siap menindaklanjuti. Namun, pelaksanaan tetap menunggu regulasi resmi dan petunjuk teknis yang jelas.
“Posisi kami di kabupaten menunggu kebijakan tertulis. Kalau sudah ada aturan resmi, tentu akan kami laksanakan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, fokus pemerintah daerah masih pada penguatan program Koperasi Desa Merah Putih. Belum ada pembahasan khusus maupun imbauan internal terkait penghentian gerai ritel modern di desa.
“Belum ada arahan apa pun soal itu. Kami masih fokus menyelesaikan program Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya. (*)












